@phdthesis{digilib71411, month = {March}, title = {PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PRAKTIK FINANCIAL TECHNOLOGY (STUDI KASUS PADA APLIKASI DANA)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21103080086 Choirul Anwar}, year = {2025}, note = {Ahmad Hashfi Luthfi, S.H., M.H.}, keywords = {fianacial technology; consumer protection; digital wallet}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71411/}, abstract = {Aplikasi Dana merupakan platform keuangan digital yang memiliki banyak fitur di dalamnya, mulai dari transfer saldo, top up listrik, pembayaran digital dan fitur lainya yang dapat diakses di dalam platform Aplikasi Dana. Akan tetapi dari semua keunggulan yang diberikan Aplikasi Dana terdapat pula permasalahan yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen. Masalah tersebut seperti eror sistem, kehilangan saldo, penipuan, hingga pembobolan akun milik pengguna Aplikasi Dana. Dari permasalahan yang diatas penulis menitikberatkan dua hal, pertama, Bagaimana bentuk perlindungan konsumen pada Aplikasi Dana di Indonesia?, apakah sudah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kedua, apakah pada pratiknya Aplikasi Dana sudah sesuai dengan prinsip syariah, ditinjau dari Maqashid Syariah. Adapun penelitian ini berusaha menjawab pertanyaan pokok: Bagaimana bentuk perlindungan konsumen pada Aplikasi Dana di Indonesia? Bagaimana tinjauan Maqashid Syariah terhadap perlindungan konsumen dalam praktik financial technology pada Aplikasi Dana. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang langsung merespon dari pengguna Aplikasi Dana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis dan sebagai pisau analisisnya menggunakan teori perlindungan konsumen dan Maqashid Syariah Adapun terknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara,observasi dan dokumentasi.. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Bentuk perlindungan yang diberikan pada Aplikasi Dana di Indonesia ada dua upaya perlindungan. Pertama, upaya perlindungan preventif adalah perlindungan yang diberikan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan dan bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi keuangan digital. Kedua, upaya perlindungan refresif adalah bentuk perlindungan akhir yang berupa sanksi seperti, ganti rugi, denda administrasi, penjara dan hukuman yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah melakukan suatu pelanggaran. Sedangkan ditinjau dari Maqashid Syariah Aplikasi Dana secara umum hamper telah memenuhi prinsip maqashid syariah dharuriyyat al-khamsah, pada prakteknya Aplikasi Dana dalam menjalankan sistem operasional dan akad yang digunakan telah sesuai dengan prisip Maqashid Syariah, dengan menghindari unsur riba,gharar dan maysir untuk menghindari prinsip yang melanggar syariah. Selain itu Aplikasi Dana juga telah memberikan upaya pencegahan dalam bentuk syarat dan kebijakan serta edukasi sebelum penggunanya mengoperasionalkan Aplikasi Dana sebagai alat pembayaran digital.} }