%0 Thesis %9 Skripsi %A Mohammad Ilhamuna, S.H.I, NIM.: 21203012003 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2025 %F digilib:71412 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K hukum responsif; digitalisasi pengadilan; E-Court; Pengadilan Agama %P 127 %T ADMINISTRASI PERSIDANGAN ELEKTRONIK DI PERADILAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM RESPONSIF %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71412/ %X Digitalisasi administrasi persidangan agama melalui aplikasi e-Court merupakan inovasi strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas dalam sistem peradilan. Dalam konteks hukum responsif, langkah ini mencerminkan adaptasi hukum terhadap kebutuhan masyarakat modern, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan substantif, fleksibilitas, dan inklusivitas. Namun, penerapan ini tidak terlepas dari tantangan seperti kesenjangan digital, keamanan data, dan literasi teknologi, yang perlu dikelola secara efektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif-analitis. Data diperoleh dari berbagai sumber primer dan sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan dokumen-dokumen resmi terkait digitalisasi administrasi peradilan agama. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan metode induktif, yang menghubungkan kaidah-kaidah khusus untuk menghasilkan kesimpulan yang bersifat umum. Penelitian ini berfokus pada penerapan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang administrasi peradilan secara elektronik di Pengadilan agama, dengan memperhatikan aspek biaya, efisiensi waktu, dan tata kelola persidangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-Court di Pengadilan agama mencerminkan integrasi prinsip hukum responsif. Digitalisasi ini meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, mengurangi hambatan administratif, dan menciptakan transparansi yang lebih baik dalam proses hukum. Namun, tantangan seperti ketimpangan akses teknologi dan risiko keamanan data memerlukan perhatian khusus. Dengan pengelolaan yang tepat, digitalisasi administrasi peradilan agama diharapkan dapat menjadi wujud modernisasi hukum yang responsif, inklusif, dan relevan dengan tuntutan masyarakat modern. %Z Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.