%A NIM.: 21103040074 Airlangga Putra Nugroho %O Dr. Wardatul Fitri, M.H. %T ASPEK HUKUM DALAM PEMANFAATAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DALAM TRANSAKSI ASET DIGITAL %X Teknologi Blockchain telah muncul sebagai salah satu inovasi disruptif yang paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Teknologi ini memiliki potensi besar untuk merevolusi berbagai sektor, terutama di bidang keuangan dan perdagangan. Seiring dengan meningkatnya transaksi digital, kebutuhan akan instrumen non-tunai, khususnya pembayaran non-tunai melalui internet, semakin mendesak. Dalam konteks ini, aspek hukum terkait pemanfaatan teknologi blockchain dalam transaksi aset digital menjadi permasalahan yang sangat relevan dan perlu mendapat perhatian serius. Blockchain, yang dikenal dengan prinsip desentralisasi, transparansi, dan keamanannya, telah mengubah paradigma dalam pelaksanaan transaksi digital, menuntut penyesuaian regulasi agar dapat menjamin kepastian hukum, perlindungan bagi para pihak, serta integritas transaksi itu sendiri. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berorientasi dalam peraturan perundang-undangan (law in book) guna menemukan argumentasi hukum dalam permasalahan hukum. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, dimana penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis permasalahan hukum yang diteliti. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini mencakup pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Hasil dalam penelitian ini yakni (1) Pemanfaatan teknologi blockchain dalam transaksi aset digital di Indonesia memiliki potensi signifikan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan. Untuk mewujudkannya, diperlukan penguatan regulasi yang menjamin kepastian hukum, mendukung implementasi teknologi ini secara efektif, serta memastikan perlindungan hukum yang memadai. Selain itu, peningkatan literasi masyarakat dan dukungan pemerintah sangat penting agar teknologi blockchain dapat mempercepat transformasi digital di Indonesia. (2) Pengaturan teknologi blockchain diluar negeri sebagai kerangka regulasi di Indonesia adalah Pengaturan blockchain di negara seperti AS, Uni Eropa, Cina, Jepang, Swiss, dan Singapura memberikan wawasan penting bagi Indonesia dalam merumuskan regulasi yang mendukung inovasi dan melindungi kepentingan masyarakat, meningkatkan kepastian hukum, serta membangun kepercayaan publik terhadap teknologi ini. %K aset digital; blockchain; transaksi. %D 2025 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib71419