%A NIM.: 21103040178 Pinna Afanda Setya Putri %O Udiyo Basuki, S.H., M.Hum %T PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP KARYA LUKIS DIGITAL PADA MEDIA PINTEREST (STUDI PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA) %X Perkembangan teknologi digital telah mendorong lahirnya bentuk-bentuk baru karya seni, salah satunya adalah karya lukis digital. Karya ini tidak lagi terbatas pada media kanvas dan kuas, melainkan menggunakan perangkat digital seperti tablet grafis, brush pen dan perangkat lunak desain yang menghasilkan karya visual dalam format digital. Seiring dengan kemudahan penyebaran melalui berbagai platform digital, seperti Pinterest, muncul pula tantangan dalam perlindungan hak cipta karena maraknya penggunaan karya tanpa izin yang merugikan pencipta baik secara ekonomi maupun moral. Penelitian ini bertujuan untuk membahas perlindungan hukum terhadap karya lukis digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta menganalisis bentuk upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pencipta apabila terjadi pelanggaran hak cipta, khususnya melalui media Pinterest. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif preskriptif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun karya lukis digital tidak disebut secara eksplisit sebagaimana ciptaan yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, namun secara substansial termasuk dalam kategori lukisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f. Karya lukis digital juga memenuhi standar perlindungan hak cipta yaitu orisinalitas, kreativitas dan fiksasi. Perlindungan hukum tersedia baik secara preventif melalui deklaratif Pasal 1 ayat (1) dan konstitutif dengan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) maupun secara represif dengan sanksi pidana dan perdata. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pencipta apabila karyanya digunakan tanpa izin di media Pinterest dapat menempuh DMCA takedown, kemudian Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat menempuh jalur non-litigasi seperti mediasi, negosiasi, konsiliasi, serta jalur litigasi melalui gugatan perdata maupun pelaporan pidana sesuai ketentuan yang berlaku. %K copyright; legal protection; digital painting; pinterest %D 2025 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib71421