%0 Thesis %9 Skripsi %A Dinnul Ashraf, NIM.: 21103080005 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2025 %F digilib:71942 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Sertifikat Halal; UMKM; kepatuhan hukum; produk halal %P 135 %T IMPLEMENTASI KEWAJIBAN SERTIFIKAT HALAL DALAM BISNIS UMKM PADA INDUSTRI MAKANAN DI KECAMATAN PADANG PANJANG TIMUR %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71942/ %X Produk UMKM tergolong dalam jenis barang yang harus memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini merujuk pada UU No. 33 Tahun 2014 Pasal 4, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal. Secara lebih rinci, kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM diatur dalam PP No. 42 Tahun 2024, dengan batas waktu pelaksanaannya hingga 17 Oktober 2026. Permasalahan utama dalam penelitian ini berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap kewajiban sertifikat halal bagi produk makanan UMKM di Kecamatan Padang Panjang Timur. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi undang-undang tersebut dalam kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM di Kecamatan Padang Panjang Timur. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan analisis kualitatif yang bersifat deskriptif-analitis, dengan pendekatan yuridis-empiris, yang bertujuan untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dalam praktik. Dalam pendekatan ini, hukum tidak hanya dipandang sebagai aturan perilaku, tetapi juga sebagai proses dan institusi sosial. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis penelitian ini menggunakan metode penalaran deduktif dengan menarik kesimpulan dari permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan yang dihadapi, Penelitian ini mengacu pada kerangka teori kepatuhan hukum dan teori jaminan produk halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan UMKM di Kecamatan Padang Panjang Timur telah berjalan, meskipun belum sepenuhnya efektif, masih terdapat pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, meskipun telah diwajibkan, kesadaran para pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal masih rendah, meskipun mayoritas penduduk Kecamatan Padang Panjang Timur beragama Islam. Beberapa faktor yang menyebabkan hal ini antara lain kurangnya pengetahuan dan pemahaman pelaku UMKM mengenai sertifikasi halal, rendahnya kesadaran dan kepatuhan dalam mendaftarkan sertifikasi halal, keyakinan pribadi terhadap kehalalan produk, serta keterbatasan sumber daya manusia baik dari segi kualitas maupun jumlah tenaga kerja. %Z Dr. Diky Faqih Maulana, S,H., M.H.