TY - THES N1 - Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum. ID - digilib71955 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71955/ A1 - Miftahul Huda, NIM.: 21203011063 Y1 - 2025/06/04/ N2 - Permohonan izin poligami di Indonesia masih menjadi persoalan hukum yang kompleks, terutama terkait dengan bagaimana hukum diinterpretasikan oleh hakim dalam praktik peradilan. Meskipun secara normatif telah diatur dalam Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta Kompilasi Hukum Islam, praktik menunjukkan adanya disparitas dalam putusan hakim terhadap perkara izin poligami yang memiliki kemiripan fakta. Penelitian ini bertujuan Untuk mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan dalam permohonan izin poligami antara Pengadilan Agama Mungkid dan Pengadilan Agama Wonosari sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 544, 1469, 1438, 780, dan 1291. Kemudian mengkaji apakah pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan atau menolak permohonan izin poligami telah mencerminkan pencapaian nilai-nilai rasionalitas dan tujuan hukum. Penelitian ini merupakan studi lapangan dengan metode kualitatif deskriptif-analitis dan pendekatan yuridis-empiris. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori rasionalitas hukum dari Gunther Teubner serta teori tujuan hukum Gustav Radbruch, untuk mengevaluasi bentuk rasionalitas hukum yang digunakan hakim (formal, substantif, dan refleksif) dan sejauh mana pertimbangan tersebut mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Data primer diperoleh dari salinan putusan dan wawancara hakim, sedangkan data sekunder berasal dari literatur dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penelitian ini menemukan bahwa bentuk rasionalitas hukum hakim dalam perkara izin poligami di Pengadilan Agama Mungkid dan Wonosari terbagi antara rasionalitas formal yang berfokus pada syarat normatif secara ketat, dan rasionalitas substantif yang mempertimbangkan aspek sosial dan perlindungan terhadap pihak rentan. Kedua, nilai-nilai dasar hukum menurut Gustav Radbruch yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan muncul secara berbeda dalam putusan; di mana putusan yang menolak lebih mencerminkan kepastian hukum, sedangkan putusan yang mengabulkan lebih menekankan pada keadilan dan kemanfaatan. Ketiga, disparitas putusan dipengaruhi oleh perbedaan pendekatan rasionalitas, penafsiran terhadap syarat formil-materiil, serta integrasi nilai hukum dalam penalaran hakim, meskipun norma hukum yang digunakan pada dasarnya sama. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - poligami; disparitas putusan; rasionalitas hukum; Teori Gustav Radbruch M1 - masters TI - DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM MENGABULKAN DAN MENOLAK PERMOHONAN POLIGAMI: DI PENGADILAN AGAMA MUNGKID DAN PENGADILAN AGAMA WONOSARI AV - restricted EP - 181 ER -