TY - THES N1 - Dr. Sri Wahyuni, S. Ag., M.Hum ID - digilib71958 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71958/ A1 - Qodar Sholihin, NIM.: 18103040133 Y1 - 2025/06/13/ N2 - Dalam laporan the 2024 Global Adoption Index yang dirilis oleh Chainalysis dan menganalisis tingkat adopsi aset kripto di 151 negara, Indonesia menempati peringkat ketiga setelah India dan Nigeria. Temuan dari Chainalysis ini sejalan dengan data pertumbuhan jumlah investor kripto di Indonesia yang, menurut catatan OJK hingga akhir tahun 2024, telah melebihi angka 22 juta investor. Pemanfaatan cryptocurrency sebagai bentuk mata uang digital atau virtual telah menjadi topik perdebatan di berbagai belahan dunia. Salah satu alasan yang memicu kekhawatiran tersebut adalah sifat anonim dari sistem penggunaannya, yang memungkinkan penyembunyian identitas maupun lokasi pemiliknya. Karakteristik ini dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, seperti tindak pencucian uang dan pembiayaan terorisme Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang bertujuan menggambarkan dan menganalisis peraturan-peraturan yang relevan dengan topik penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan memfokuskan pada asas-asas hukum, sistematika hukum, serta perbandingan hukum. Data yang digunakan meliputi sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan, data sekunder dari literatur dan hasil penelitian terdahulu, serta data tersier berupa kamus dan ensiklopedia sebagai referensi pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 secara tegas mengatur penerapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan final atas transaksi aset kripto di Indonesia, memberikan kepastian hukum sesuai prinsip teori kepastian hukum Gustav Radbruch, serta mengakomodasi perkembangan ekonomi digital dengan mekanisme perpajakan yang efektif tanpa menghambat inovasi; namun, meskipun regulasi ini mendorong kepatuhan wajib pajak, masih terdapat hambatan seperti anonimitas teknologi blockchain, volatilitas harga, rendahnya pemahaman wajib pajak, risiko keamanan digital, dan potensi penyalahgunaan aset kripto, sehingga regulasi perlu dikembangkan lebih komprehensif dan adaptif guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan pajak di sektor tersebut. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - aset kripto; pajak; kepastian hukum M1 - skripsi TI - PENERAPAN PAJAK ATAS TRANSAKSI ASET KRIPTO DI INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/PMK.03/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO AV - restricted EP - 107 ER -