%A NIM.: 18103040142 Nuvrrahma Arrayyansari %O Gilang Kresnanda Annas, M.H. %T PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA PERSPEKTIF EFEKTIVITAS HUKUM (Studi Atas Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022) %X Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan isu serius yang berdampak pada martabat dan hak asasi manusia, serta menciptakan ketidaknyamanan dalam proses pendidikan. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, sebagai institusi pendidikan berbasis keislaman, turut menghadapi tantangan dalam menangani dan mencegah kekerasan seksual di kampusnya. Pemerintah merespons situasi ini melalui penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 sebagai langkah hukum untuk memberikan perlindungan dan penanganan yang sistematis terhadap kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, termasuk PTKIN. Namun, efektivitas pelaksanaan kebijakan ini masih menjadi pertanyaan yang penting untuk dianalisis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif dan empiris. Pendekatan normatif digunakan untuk mengkaji regulasi hukum yang berlaku, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara kepada pengurus Pusat Layanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PLT-PPKS) UIN Sunan Kalijaga serta observasi langsung terhadap pelaksanaan kebijakan di lingkungan kampus. Teknik pengumpulan data meliputi studi dokumen, wawancara mendalam, dan observasi, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan realitas kebijakan dan efektivitas implementasi PMA tersebut di tingkat institusi pendidikan tinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UIN Sunan Kalijaga telah mengambil langkah proaktif dengan membentuk regulasi internal dan membangun lembaga pelaksana PLT-PPKS. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia, minimnya kesadaran sivitas akademika, dan belum optimalnya mekanisme pelaporan dan perlindungan korban. Kesimpulannya, meskipun sudah terdapat upaya implementasi PMA Nomor 73 Tahun 2022, efektivitasnya belum tercapai secara maksimal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, penguatan kapasitas lembaga, serta perbaikan sistem pelaporan dan pendampingan korban guna menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. %K kekerasan seksual; kebijakan kampus; implementation effectiveness %D 2025 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib71961