%A NIM.: 18103060011 Nur Afni %O Abd. Halim, M.Hum. %T KAWIN SILARIANG DALAM MASYARAKAT BUGIS DI KECAMATAN MALANGKE BARAT KABUPATEN LUWU UTARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM %X Kasus Silariang di Sulawesi Selatan telah terjadi sejak zaman dahulu sampai saat ini dan sudah menjadi hal yang tak lagi tabu, baik di perkotaan maupun pedesaan. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama, mengingat kasus – kasus Silariang yang ada pada masyarakat Bugis-Makassar masih terus terjadi tanpa memikirkan hukum adat dan hukum Islam sesuai yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Bugis-Makassar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan hukum Normatif yaitu dengan teori Panggaderreng dan teori Hukum Islam. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif komparatif yang memberikan gambaran dan analisis terkait Silariang dalam Masyarakat Bugis di Kecamatan Malangke Barat, Kab. Luwu Utara. Adapun metode pengumpulan data yaitu dengan wawancara langsung yang dilakukan kepada tokoh adat di Kec. Malangke Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkawinan Silariang tidak sejalan dengan unsur-unsur yang terkandung dalam Panggaderreng yaitu melanggar Ade’ karena mencorengh nilai adat pernikahan ideal dalam budaya bugis yang mana harus melalui proses yang terhormat dan diketahui oleh pihak keluarga, Bicara’ yaitu terdapat sanksi bagi pelaku Silariang yaitu pengusiran dari kamu dan dikucilkan dari keluarga besar bahkan pertumbahan darah, melanggar Rappang karena yang mana harus melalui proses yang terhormat dan diketahui oleh pihak keluarga, melanggar wari’ dikarenakan pernikahan antara keturuna Andi dengan rakyat biasa yang mana merubah garis keturunan, dan syara’ Silariang melanggar secara sara’ dikarenakan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan tanpa wali yang sah secara sah. adapun Menurut pandangan Islam Pernikahan dikatakan sah apabila telah memenuhi syarat dan rukun yakni ijab qabul, kedua mempelai, wali nikah (nasab/hakim), 2 orang saksi dan mahar. Sementara dalam pernikahan Silariang merupakan pernikahan tanpa restu yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi yakni pernikahan dilaksanakan tanpa sepengetahuan walinya. Dengan demikian, hukum Islam pernikahan tanpa wali merupakan perbuatan terlarang yang berakibat pernikahan tidak sah. Namun pernikahan Silariang akan menjadi sah jika wali ayah atau wali nasab lainnya yang tidak menyetujui pernikahan pelaku Silariang tanpa dasar syar’i digantikan dengan wali hakim. Pernikahan Silariang ini di anggap sah selagi tidak ada alasan syar’i di dalamnya (salah satu pasangan tidak beragama Islam). %K Kawin Silariang; Hukum Adat; Panggadereng; Suku Bugis %D 2025 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib71964