@phdthesis{digilib71981, month = {April}, title = {PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN KNALPOT BRONG PADA KENDARAAN RODA DUA DI JALAN UMUM (STUDI KASUS KEPOLISIAN RESOR KLATEN)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21103040127 Ratna Maesyah Rani}, year = {2025}, note = {Farrah Syamala Rosyda, M.H.}, keywords = {law enforcement; modified mufflers; two-wheeled vehicles}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71981/}, abstract = {Penggunaan knalpot modifikasi yang tidak memenuhi standar emisi dan kebisingan pada kendaraan roda dua di jalan umum semakin meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban lalu lintas. Fenomena ini tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga menimbulkan kebisingan yang merugikan kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua di jalan umum, dengan fokus pada penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisiaan dan faktor-faktor masyarakat yang berpengaruh dalam efektivitas penegakan hukum dan upaya penanggulangan yang telah dilakukan. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah hukum Kepolisian Resor Klaten dengan menggunakan teori penegakan hukum yang meliputi substansi hukum, struktur hukum, dan legal culture. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan anggota kepolisian, pelajar pengguna knalpot brong, dan masyarakat sekitar, serta melalui observasi lapangan dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot modifikasi yang tidak memenuhi standar emisi dan kebisingan di wilayah hukum Kepolisian Resor Klaten belum berjalan optimal. Substansi hukum yang ada telah cukup jelas mengatur tentang larangan penggunaan knalpot brong, namun struktur hukum dan legal culture masih menjadi kendala. Kesadaran hukum masyarakat yang rendah menjadi faktor-faktor yang menghambat efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan kualitas masyarakat serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi yang lebih efektif dan dilakukan secara berkelanjutan.} }