%0 Thesis %9 Skripsi %A Zenith Subhanie, NIM.: 18103080054 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2025 %F digilib:71982 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Ijtihad hakim; wanprestasi; akad mudharabah %P 191 %T IJTIHAD HAKIM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA WANPRESTASI AKAD MUDHARABAH (Analisis Putusan Nomor 386/Pdt.G/2021/PA.YK Di Pengadilan Agama Yogyakarta) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71982/ %X Penerapan ekonomi syariah di Indonesia membawa konsekuensi terhadap penyelesaian sengketa berbasis syariah, termasuk dalam perkara wanprestasi akad mudharabah. Namun, dalam praktiknya sering muncul kompleksitas hukum, seperti ketidaksesuaian antara jenis akad dan mekanisme penyelesaian sengketa yang diterapkan oleh hakim. Hal ini dapat memunculkan keraguan terhadap keabsahan hukum dan keadilan substansial. Skripsi ini mengkaji bagaimana bentuk wanprestasi, pertimbangan hukum, dan ijtihad yang dilakukan hakim dalam menyelesaikan perkara wanprestasi mudharabah pada Putusan Nomor 386/Pdt.G/2021/PA.YK di Pengadilan Agama Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber data utama berupa salinan putusan, peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, dan literatur hukum Islam. Kerangka teori yang digunakan meliputi teori ijtihad, teori wanprestasi dalam hukum Islam dan perdata, serta teori penemuan hukum oleh hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah sejauh mana ijtihad hakim mampu memberikan solusi atas kekosongan atau ketidaksesuaian norma dalam perkara ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menyatakan tergugat wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pelaporan, pembagian hasil, dan kelengkapan dokumen. Hakim menggunakan KHES, KUHPerdata, dan fatwa DSN sebagai dasar hukum. Ijtihad dilakukan dengan menggabungkan penyelesaian mudharabah dan hawalah, namun masih lemah dari sisi kejelasan subjek hukum. Kesimpulan penelitian menyarankan perlunya harmonisasi hukum syariah dan penguatan regulasi agar putusan ekonomi syariah lebih konsisten dan adil. %Z Ratnasari Fajariya Abidin, S.H., M.H.