@phdthesis{digilib71990, month = {March}, title = {IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 19103040048 Athalariq Rafi Yansyra}, year = {2025}, note = {Syaifullahil Maslul, M.H.}, keywords = {finance; PDI Perjuangan Political Party; accountability report.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71990/}, abstract = {Pengelolaan keuangan partai politik memiliki peranan strategis dalam menjamin keberlanjutan fungsi partai sebagai pilar demokrasi, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan politik, pendidikan kader, dan pemenuhan kebutuhan organisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 terkait bantuan keuangan kepada partai politik, khususnya dalam konteks laporan pertanggungjawaban keuangan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Depok tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yang bersifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan DPC PDI Perjuangan Kota Depok yang bertujuan untuk mengetahui proses penggunaan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kota Depok. Data yang dikumpulkan dianalisis berdasarkan teori pertanggungjawaban melalui pendekatan Value for Money (VFM) Audit, yang meliputi aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan DPC PDI Perjuangan Kota Depok belum sepenuhnya optimal. Aspek efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan keuangan belum tercapai maksimal, terutama dalam pemanfaatan sumber daya anggota partai sebagai potensi sumber pendanaan tambahan. Selain itu, kegiatan pendidikan politik untuk masyarakat masih minim dilakukan, dengan hanya satu kegiatan utama yang melibatkan masyarakat pada tahun 2021. Meski demikian, sikap efisiensi melalui pengajuan RAB kegiatan dan upaya strategis untuk meningkatkan dukungan masyarakat dalam pemilu mendatang telah menjadi langkah positif untuk mengatasi kendala keuangan.} }