%A NIM.: 20103060006 Fattaahul Makhfudh %O Surur Roiqoh, M.H. %T ”KEPATUHAN SEJUMLAH PEMILIK KAFE DI KOTA YOGYAKARTA TERHADAP HUKUM ROYALTI HAK CIPTA MUSIK: TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM” %X Kafe di Kota Yogyakarta menjadikan musik sebagai salah satu elemen utama dalam menciptakan suasana bagi konsumennya. Penggunaan musik tersebut seharusnya tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang mewajibkan pembayaran royalti kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pemilik kafe masih mengabaikan kewajiban ini. Melihat kondisi tersebut, penelitian ini difokuskan untuk mengkaji kepatuhan pemilik kafe di Yogyakarta terhadap kewajiban pembayaran royalti hak cipta musik secara komparatif melalui perspektif hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan lapangan dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara langsung kepada pemilik kafe. Analisis terhadap hukum positif mengacu pada teori sistem hukum Lawrence Friedman, mencakup struktur, substansi, dan kultur hukum, guna mengukur efektivitas regulasi royalti yang ada. Pada sisi hukum Islam, penelitian ini mengelaborasi konsep maslahat Al-Ghazali serta pandangan ulama kontemporer seperti Wahbah az-Zuhaili dan Yusuf al-Qaradawi yang menempatkan hak cipta sebagai bagian dari hak maliyyah yang wajib dilindungi demi keadilan dan kemaslahatan. Dengan pendekatan perbandingan, penelitian ini menelusuri bagaimana norma hukum positif yang bersifat legal-formal dapat disejajarkan dengan prinsip fikih kontemporer yang menekankan perlindungan hak kekayaan intelektual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pemilik kafe terhadap kewajiban pembayaran royalti masih rendah. Dalam perspektif hukum positif, rendahnya kepatuhan disebabkan oleh minimnya pemahaman regulasi serta lemahnya pengawasan aparat terkait. Sementara dalam perspektif hukum Islam, ketidakpatuhan ini berpangkal pada kurangnya internalisasi hukum islam mengenai perlindungan hak cipta. Penelitian ini menegaskan bahwa kedua sistem hukum memiliki titik temu dalam menjaga hak kekayaan intelektual. Integrasi keduanya melalui pendekatan komparatif berpotensi meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha sekaligus memperkuat legitimasi kewajiban pembayaran royalti secara normatif dan syar’i. %K rRoyalti hak cipta; hukum positif; maslahat; hak kekayaan intelektual. %D 2025 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib71999