TY - THES N1 - Dr. Siti Muna Hayati, M.H.I. ID - digilib72016 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/72016/ A1 - Fakhri Izzul Muiz, S.H., NIM.: 23203011098 Y1 - 2025/06/03/ N2 - Setiap hukum kewarisan memiliki asas-asas yang menjadi pedoman awal dari sistem kewarisan bersangkutan. Namun, tidak seluruh asas-asas tersebut dijadikan pedoman pada beberapa fenomena. Salah satunya adalah yang terjadi pada masyarakat Dusun Awiluar. Dalam hal ini, masyarakat Dusun Awiluar sistem kewarisannya menggunakan sistem kekeluargaan, yaitu lebih dahulu mempersilakan ahli waris inti yang terdekat dari domisili (tempat tinggal) pewaris untuk menentukan pembagian waris. Hal ini didasari oleh program Transmigrasi Swa Bantuan (TSB) pada tahun 1970-an yang mengharuskan beberapa keluarga terpisah dari anggota keluarga lainnya sehingga terjadi kesepakatan terkait peralihan harta waris dengan berdasarkan domisili ahli waris. Hal ini menjadi polemik karena pada saat ini di mana program Transmigrasi tidak lagi diberlakukan namun masyarakat Awiluar tetap memberlakukan sistem kewarisan mendahulukan ahli waris domisili terdekat. Dalam konteks ini peneliti akan melihat mengapa sistem kewarisan ini masih terjadi dan bagaimana kewarisan ini dapat memenuhi hak-hak ahli waris. Penelitian ini berfokus pada penelitian lapangan (field research), sehingga mengamati tentang realitas sosial masyarakat secara langsung sehingga data yang diperoleh langsung dari lapangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris sosio-legal dan bersifat deskriptif-analitik yang membahas fenomena sosial, budaya bahkan tingkah laku manusia. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Struktural Fungsional Emile Durkheim guna melihat pola masyarakat yang menjadi fakta sosial yang melatarbelakangi praktik pembagian waris dengan mendahulukan ahli waris domisili terdekat. Selain itu, dalam penelitian ini juga akan menggunakan teori Perlindungan Hukum Philipus M. Hadjon, dengan teori ini akan dikaji bagaimana tradisi kewarisan di Dusun Awiluar ini dapat memenuhi hak-hak ahli waris. Hasil dari penelitian ini adalah masyarakat Dusun Awiluar menjadikan tradisi kewarisan ini karena adanya program transmigrasi pada tahun 1970-an, yang mana beberapa anggota keluarga dipisahkan secara domisili dengan pewaris serta ahli waris lainnya. Dengan demikian, ahli waris jauh memberikan kompensasi kepada ahli waris domisili terdekat yang telah merawat dan mengurus kehidupan pewaris dalam mengelola dan membagikan harta warisan. Selain itu, didapatkan dari penelitian ini, bahwa tradisi kewarisan pada masyarakat Dusun Awiluar memberi pemenuhan hak-hak dan memberi kemaslahatan bagi seluruh ahli waris. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - waris KW - pembagian waris; domisili M1 - masters TI - PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN DOMISILI AHLI WARIS (STUDI PADA MASYARAKAT DUSUN AWILUAR KECAMATAN KEDUNGREJA KABUPATEN CILACAP) AV - restricted EP - 135 ER -