@phdthesis{digilib72020, month = {June}, title = {IMPLEMENTASI PASAL 1 AYAT (1) UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NO. 12 TAHUN 1951 TERHADAP PENYALAHGUNAAN BAHAN PELEDAK MERCON (STUDI POLRES BANTUL)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.:21103040048 Ivan Uluna Kirana Ginting}, year = {2025}, note = {Dr. M. Misbahul Mujib, S.Ag., M.Hum.}, keywords = {bahan peledak petasan/mercon; petasan kertas}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/72020/}, abstract = {Undang-undang (hukum positif) yang berlaku di Indonesia sendiri telah mengatur terkait kepemilikan bahan peledak tanpa hak atau izin dimana telah diatur didalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Namun adanya peraturan yang mengatur terkait bahan peledak tanpa hak atau izin, masih saja terdapat fenomena kepemilikan bahan peledak tanpa hak atau izin dalam hal ini Petasan/Mercon jenis ?glondongan? yang familiar di Kabupaten Bantul. Berdasarkan temuan data di Kepolisian Polres Bantul: terdapat (3) kasus penyalahgunaan bahan peledak pada tahun 2024 dimana dalam kasus tersebut yang masih dalam tahap penyidikan dihentikan penyidik, Kemudian pada tahun yang sama terulang kembali kejadian penyalahgunaan bahan peledak/petasan, (1) kasus di mana kejadian tersebut terjadi pada Tanggal 10 Maret 2024. Di mana kasus tersebut masih dalam tahap P-19. Data tersebut menunjukan bahwa terdapat permasalahan dalam implementasi/pelaksanaan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Untuk menjawab permasalahan tersebut, secara komperhensif penulis memunculkan dua permasalahan tentang Pelaksanaan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 terhadap Penyalahgunaan Bahan Peledak Mercon di Kepolisian Polres Bantul Serta Faktor Kendala Yang Dihadapi Kepolisian Polres Bantul di dalam Memproses Penegakan Hukum terhadap Tersangka Penyalahgunaan Bahan Peledak Mercon Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat analisis deskriptif dengan pendekatan masalah yuridis-empris. Sumber data diperoleh dari wawancara dengan penyidik pembantu Unit 1 Sat Reskrimum Polres Bantul, penyidik pembantu Unit 4 Sat Reskrimum Polres Bantul, Staff Unit Bintibsos Polres Bantul, dan Kaur Bin Ops Reskrim Polres Bantul sebagai pengawas penyelidikan dan penyidikan Unit 1 Tindak Pidana Umum Polres Bantul. Sumber data sekunder didapat dari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 belum dapat dilaksanakan di Kepolisian Polres Bantul, hal ini berakibat unsur penting dalam penegakan hukum yakni: kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan, tidak dapat dijalankan dengan maksimal. Pada faktanya Kepolisian Polres Bantul berdasarkan penelitian yang di lakukan penulis masih terdapat 3 kasus yang dilakukan pengentian penyidikan dikarenakan beberapa faktor yakni: faktor hukumnya, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, dan faktor masyarakat, dan 1 kasus yang masih dalam tahap P-19 mengalami kendala untuk melewati tahap tersebut hingga tahap putusan yang diberikan oleh pengadilan yang berwenang menangani kasus tersebut, di karenakan faktor aparat penegak hukum dan faktor sarana prasarana.} }