@phdthesis{digilib72091, month = {June}, title = {ANALISIS MASLAHAH TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA DAN BRUNEI DARUSSALAM}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20103060044 Said Muhammad Firdaus}, year = {2025}, keywords = {aturan hukum; sanksi; pencatatan perkawinan; Maslahah Imam Al-Ghazali}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/72091/}, abstract = {Pencatatan perkawinan di beberapa negara muslim wajib untuk dilaksanakan bagi warga negaranya. Hal ini berkaitan dengan akibat hukum yang dapat ditimbulkan setelah terjadinya sebuah perkawinan. Pada penelitian ini, penulis memilih negara Indonesia dan Brunei Darussalam, karena beberapa alasan yaitu pertama adanya perbedaan sistem hukum dan pendekatan regulasi. Meskipun sama-sama mempunyai nilai-nilai Islam, Indonesia menganut sistem hukum campuran (civil law, hukum Islam, dan adat), sementara Brunei Darussalam menerapkan hukum Islam secara lebih formal melalui pelaksanaan syari?ah. Selain itu, alasan kedua negara tersebut menarik untuk dibahas karena perbandingan kebijakan pencatatan perkawinan. Indonesia mewajibkan pencatatan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan peraturan turunannya, sedangkan Brunei Darussalam menerapkan ketentuan dalam Laws of Brunei Chapter 217 Islamic Family Law Revised Edition 2012. Berdasarkan latar belakang penelitian ini, maka penulis mengindentifikasikan rumusan masalahnya, yaitu bagaimana aturan hukum tentang pencatatan perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam perspektif mas\}lah\}ah Imam Al-Ghazali? Dan bagaimana sanksi tentang pencatatan perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam perspektif mas\}lah\}ah Imam Al-Ghazali? Penelitian ini adalah jenis penelitian pustaka dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan perbandingan. Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif bersifat deskriptif normatif. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode studi pustaka, berdasarkan sumber data primer dan sekunder. Kemudian kerangka teori yang dipakai, yaitu teori mas\}lah\}ah Imam Al-Ghazali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam memiliki urgensi tinggi dalam menjamin kemaslahatan dan kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat. Kedua negara menjadikan pencatatan perkawinan sebagai instrumen penting untuk memastikan keabsahan hukum perkawinan, perlindungan terhadap hak-hak keluarga, serta sebagai bentuk implementasi maq{\=a}{\d s}id al-syar{\=i}?ah dalam konteks mas\}lah\}ah al-mursalah dan mas\}lah\}ah h\}{\=a}jiyya{\ensuremath{>}}t. Meskipun tidak ada nash syar?i yang secara eksplisit memerintahkan pencatatan perkawinan, praktik tersebut diakui secara syar?i karena mendatangkan manfaat besar dan mencegah kemudaratan. Dari sisi sanksi, Indonesia menerapkan sanksi administratif yang berimplikasi pada hilangnya hak-hak perdata akibat tidak tercatatnya perkawinan, sedangkan Brunei Darussalam lebih tegas dengan sanksi pidana berupa denda atau penjara. Kedua bentuk sanksi tersebut ditetapkan dalam kerangka mas\}lah\}ah al-mursalah yang bertujuan menjaga ketertiban hukum, serta dikategorikan sebagai mas\}lah\}ah h\}{\=a}jiyyat dari segi kekuatannya, karena penting dalam mendukung keberlangsungan dan legalitas institusi keluarga sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.} }