@mastersthesis{digilib72102, month = {March}, title = {PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TANPA DISPENSASI (STUDI KASUS DI DESA NEGARA SAKTI KECAMATAN PAKUAN RATU KABUPATEN WAY KANAN PROVINSI LAMPUNG)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 23203011127 Qori Annisa}, year = {2025}, note = {Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag., M.A.}, keywords = {perkawinan di bawah Umur; dispensasi nikah; isbat nikah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/72102/}, abstract = {Penelitian ini meneliti tentang fenomena praktik perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi yang terjadi di Desa Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung. Fakta bahwa terdapat tiga pasangan yang menikah siri dan mengurus akta nikah setelah cukup umur, serta terdapat tiga pasangan yang menikah resmi dengan ?menebus? akta nikah. Kedua proses perkawinan tersebut tanpa melalui proses dispensasi di Pengadilan Agama. danya manipulasi dan celah hukum mengesahkan perkawinan di bawah umur diluar prosedur resmi, ketiadaan control dan pengawasan dari otoritas berwenang yang memberi celah adanya praktik ilegal (jual beli akta nikah) dan forum shopping ilegal. Namun belum ada penelitian yang berfokus pada agen atau aktor yang terlibat serta forum shopping yang dipilih oleh agen tersebut. Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan bagaimana proses perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi dilaksanakan di Desa Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung dan mengapa sebagian pelaku perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi kawin melakukan perkawinan siri dan sebagian lainnya memilih untuk menebus akta nikah daripada mengajukan dispensasi kawin melalui proses peradilan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan normatif-empiris, yang bersifat deskriptif-analitis, dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut teori agensi proses perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi kawin yang dilakukan oleh enam pasangan di Desa Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung kemudian menunjukkan adanya multi-agensi. Multi-agensi muncul karena ketidakefektifan jalur tunggal legal yang menyebabkan aktor lain muncul, lemahnya pengawasan dan enforcement aturan, konflik kepentingan antar agen, dan informasi asimetris serta pemanfaatan celah hukum oleh oknum. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses perkawinan siri maupun perkawinan yang menikah secara resmi bertindak sebagai agen yang memiliki kapasitas individu atau aktor untuk bertindak dengan tujuan, mengubah, dan memengaruhi dunia sekitar mereka, meskipun hal tersebut akan menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahwa menurut teori forum shopping praktik perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi kawin menunjukkan pelanggaran administratif, serta cerminan dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum formal dan tingkat aksesibilitas hukum yang rendah, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan dan pengadilan. Sistem hukum yang cenderung Jawa-sentris mendorong masyarakat untuk menggunakan living law untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.} }