%0 Thesis %9 Skripsi %A Kharisma Qonita Ratnadianti, NIM.: 20103040044 %B FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN %D 2025 %F digilib:72139 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K restorative justice; rumah restorative justice; tindak pidana pencurian %P 170 %T PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI DI RUMAH RESTORATIVE JUSTICE SLEMAN) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/72139/ %X Kejaksaan Negeri Sleman merupakan salah satu penegak hukum yang menyelesaikan perkara Tindak Pidana Pencurian di Sleman. Pada Tahun 2022- 2024 terdapat 450 perkara tindak pidana pencurian yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Namun, hanya lima kasus tindak pidana pencurian yang dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Peraturan yang mengatur tentang teknis pelaksanaan mediasi penal melalui restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kejaksaan telah mendirikan Rumah Restorative Justice “Adhyaksa Rembug Desa” Kejaksaan Negeri Sleman. Dengan demikian terdapat pokok masalah pertama, Bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian di Rumah Restorative Justice Sleman. Kedua, Bagaiaman hambatan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian di Rumah Restorative Justice Sleman. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif-empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitik. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara, studi dokumen atau kepustakaan dan dokumentasi. Teori yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah dalam skripsi ini adalah teori restorative justice, mediasi penal dan teori penegakan hukum. Hasil penelitian ini adalah Penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian di Rumah Restorative Justice “Adhyaksa Rembug Desa” Kejaksaan Negeri Sleman menghasilkan kesimpulan pelaksanaan restorative justice telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Keadilan Restoratif dan tidak bertentangan dengan hukum lain. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan. Hambatan dari penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian di Rumah Restorative justice Sleman yaitu waktu yang diperlukan dalam proses pelaksanaaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terlalu singkat; Kurangnya Koordinasi dari internal penegak hukum, terkhususkan kejaksaan; dan Kehadiran Rumah Restorative Justice Sleman seharusnya perlu adanya peningkatan kualitas seperti dalam pengadaaan peralatan pendukung dan kuantitas sumber daya manusia penegak hukumnya. Serta perlu adanya sosialisasi lebih kepada masyarakat mengenai peran Rumah Restorative Justice di masyarakat. %Z Dr. Ach. Tahir, S.H.I., S.H., LL.M., M.A., C.M., C.L.A.,