TY - THES N1 - Dr.Siti Jahroh, S.H.I., M.SI ID - digilib72514 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/72514/ A1 - Jihan Aribahanun, NIM.: 20103070117 Y1 - 2025/06/11/ N2 - Kekerasan terhadap anak sering terjadi dalam lingkungan masyarakat. Kekerasan yang terjadi diantaranya ialah kekerasan fisik, psikis, verbal, hingga kekerasan yang terjadi di media sosial. Anak berhak mendapat perlindungan dan pendidikan yang cukup agar terhindar dari kekerasan. Hak-hak dan perlindungan terhadap anak sudah dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Rumusan masalah diangkat dalam penelitian ini, Bagaimana peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Yogyakarta dalam melindungi anak korban kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh anak? Bagaimana tinjauan Maqashid Syariah terhadap peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Yogyakarta? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Teori yang digunakan ialah Perlindungan Hukum dan Maqashid Syariah dengan menggunakan dasar dasar yang berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Adapun teknik yang dilakukan dalam pengumpulan data ialah dengan melakukan observasi, wawancara secara langsung serta dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Yogyakarta telah melakukan upaya upaya dalam tugas dan perannya sesuai dengan perspektif Maqashid Syariah dan sudah sesuai dengan perlindungan hukum yang ada di Indonesia dijelaskan dalam pasal 76 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak, memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak, menerima dan melakukan penelaah atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak, melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak, melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - kekerasan anak; perlindungan hukum; Maqashid Syariah M1 - skripsi TI - PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI TERHADAP PERAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA DAERAH YOGYAKARTA) AV - restricted EP - 108 ER -