TY - THES N1 - Siti Djazimah S.Ag., M.S.I. ID - digilib72515 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/72515/ A1 - Rifqi Dzulfikar, NIM.: 20103050101 Y1 - 2024/08/30/ N2 - Perkawinan beda agma di Indonesia masih mengalami multitafsir dan belum ada hukum yang mengatur secara pasti terkait peraturan perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama merupakan kewenangan hakim di pengadilan untuk menafsirkan dan menetapkan, sesuai dengan Pasal 35a UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Penetapan pengadilan bisa berbedabeda, seperti dalam kasus Pengadilan Negeri Yogyakarta (Nomor 378/Pdt.P/2022/PN.Yyk) yang mengabulkan, dan Pengadilan Negeri Blora (Nomor 71/Pdt.P/2017/PN.Bla) yang menolak permohonan perkawinan beda agama. Metode penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normative, sedangkan dilihat dari pengumpulan datanya adalah kepustakaan (Library research) dan menggunakan pengumpulan data dokumentasi. Data Primer dan Sekunder yang dianalisis menggunakan deskriptif, sedangkan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan normatif dengan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan bahan Pustaka. Hasil dari penelitian ini yang pertama, Penetapan Pengadilan Blora yang menolak perkawinan beda agama lebih menekankan pada kepastian hukum dan perlindungan terhadap nilai agama serta mencegah konflik sosial. Sementara itu, Penetapan Pengadilan Yogyakarta yang mengabulkan perkawinan beda agama lebih mengedepankan keadilan, hak individu, dan inklusivitas terhadap keberagaman agama dalam masyarakat, kedua, Penolakan Perkawinan Beda Agama (Putusan Nomor 71/Pdt.P/2017/PN.Bla): Penolakan ini bertujuan untuk melindungi kemaslahatan umat dengan menjaga integritas agama, kestabilan identitas agama anak, dan menghindari potensi konflik dalam rumah tangga. Hal ini juga menghindari kebingungan dalam pengambilan keputusan rasional dan masalah ekonomi keluarga terkait pembagian harta atau warisan. Pengabulan Perkawinan Beda Agama (Putusan Nomor 378/Pdt.P/2022/PN.Yyk): Pengabulan ini menghormati kebebasan beragama, asalkan keharmonisan agama dalam rumah tangga terjaga. Keputusan ini juga melindungi kesejahteraan emosional pasangan, memberikan kepastian hukum, dan memastikan hak-hak hukum terkait harta dan warisan. Tujuannya adalah mencapai keseimbangan antara hak individu dan perlindungan agama, keluarga, serta keharmonisan sosial. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - perkawinan beda agama; Pengadilan Negeri; kepastian hukum; Maqa?id Syari?ah M1 - skripsi TI - ANALISIS PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI PERBANDINGAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA NOMOR 378/Pdt.P/2022/PN.Yyk DAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI BLORA NOMOR 71/Pdt.P/2017/PN.Bla) AV - restricted EP - 115 ER -