@phdthesis{digilib72516, month = {June}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM ATAS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN ANTARA INFLUENCER DENGAN AGENCY PT RUMAH KREATIF SEJAHTERA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18103040084 Muhammad Dafa Qabul Hidayat}, year = {2025}, note = {Dr.Wardatul Fitri, M.H.}, keywords = {influencer; agency; dispute resolution}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/72516/}, abstract = {Perkembangan industri digital marketing turut melahirkan bentuk kerja sama baru antara influencer dan agency dalam mempromosikan produk atau jasa melalui media sosial. Namun, seiring meningkatnya frekuensi kerja sama ini, timbul pula berbagai permasalahan hukum, terutama terkait wanprestasi atau cidera janji dari salah satu pihak. Wanprestasi dapat terjadi baik dari pihak influencer maupun agency. Fenomena ini menimbulkan kerugian ekonomi serta ketidakpastian hukum, khususnya bagi pihak yang dirugikan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yang mengkaji tidak hanya ketentuan hukum perdata dalam KUHPerdata terkait wanprestasi, tetapi juga menelaah praktik pelaksanaan perjanjian kerja sama antara influencer dan agency di lapangan. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum, serta didukung oleh wawancara terhadap pihak-pihak yang pernah mengalami wanprestasi dalam hubungan kerja digital. Untuk menganalisis temuan, digunakan kerangka teori perjanjian, teori perlindungan hukum, teori penyelesaian sengketa, dan teori upaya hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi para pihak terbagi menjadi perlindungan preventif melalui kontrak yang disusun dengan klausul hak dan kewajiban yang jelas, serta perlindungan represif melalui langkah hukum apabila terjadi pelanggaran perjanjian. Bentuk wanprestasi yang ditemukan meliputi keterlambatan pembayaran, serta tidak diunggahnya konten. Upaya hukum yang dilakukan para pihak mencakup somasi, negosiasi, dan mediasi sebagai bentuk penyelesaian non-litigasi, serta gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata sebagai bentuk penyelesaian melalui litigasi apabila kesepakatan damai tidak tercapai.} }