TY - THES N1 - Dr. Siti Jahroh, S.H.I., M.SI. ID - digilib72517 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/72517/ A1 - Muhammad Nur Khaliq, S.H., NIM.: 23203011139 Y1 - 2025/06/16/ N2 - Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. Salah satu contohnya adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 yang mengakui praktik pembukaan lahan tradisional masyarakat adat Dayak sebagai bagian dari warisan budaya. Perda ini bertujuan mengharmoniskan pelestarian lingkungan dengan perlindungan budaya lokal dalam kerangka otonomi daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk mengevaluasi efektivitas Perda tersebut di Kabupaten Melawi. Teori ?Urf, ma?la?ah, dan teori efektivitas hukum Soejono soekanto digunakan untuk menilai sejauh mana regulasi ini mengakomodasi nilai lokal. Penelitian ini mengungkap bahwa dalam penerapan Peraturan Daerah terdapat sejumlah hambatan yang bersifat struktural, kultural, dan teknis. Hambatan struktural mencakup kurangnya sarana pendukung seperti infrastruktur dan lembaga pelaksana yang memadai. Sementara itu, hambatan kultural berkaitan dengan rendahnya tingkat pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat adat, yang menyebabkan terjadinya kesenjangan antara aturan formal dan praktik sehari-hari. Di sisi lain, hambatan teknis meliputi keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya pelatihan, serta minimnya koordinasi antar lembaga. Selain mengidentifikasi hambatan tersebut, penelitian ini juga menelaah bagaimana nilai- nilai masyarakat adat, seperti kearifan lokal dalam membuka lahan secara tradisional, dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan hukum daerah. Tujuannya adalah agar kebijakan yang dibuat tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan selaras dengan nilai-nilai budaya masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan efektivitas Perda masih rendah karena berbagai kendala, seperti minimnya sarana pendukung, lemahnya pemahaman masyarakat, dan kurangnya partisipasi adat dalam perumusan kebijakan. Untuk meningkatkan efektivitasnya, dibutuhkan peningkatan infrastruktur hukum, literasi masyarakat, dan pendekatan yang lebih partisipatif. Penelitian ini penting bagi pengembangan hukum daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat; pembukaan lahan; kearifan lokal. M1 - masters TI - EFEKTIVITAS HUKUM PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 103 TAHUN 2020 TENTANG PEMBUKAAN AREA LAHAN PERTANIAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI KABUPATEN MELAWI AV - restricted EP - 153 ER -