%A NIM.: 97352846 Maskuri %O Dr. Khoiruddin Nasution dan Drs. M. Sodik, S. Sos. M.Si - Digitalisasi %T PANDANGAN ALI YAFIE TERHADAP IJTIHAD DALAM HUKUM ISLAM : STUDI ATAS GAGASAN FIQH SOSIAL %X Penelitian ini menganalisis pandangan Ali Yafie tentang ijtihad dalam hukum Islam, yang dikenal melalui gagasan Fiqh Sosial-nya. Latar belakang studi ini berangkat dari adanya tantangan modernisasi dan industrialisasi yang memicu masalah keagamaan yang semakin kompleks, sehingga membutuhkan sistem hukum Islam yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Tujuannya adalah untuk menggambarkan pemikiran Ali Yafie tentang ijtihad, menjelaskan relevansinya dalam pengembangan hukum Islam kontemporer, dan memperkenalkan konsep pemikirannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan jenis penelitian literer, yakni studi pustaka yang berfokus pada analisis kritis terhadap gagasan Fiqh Sosial Ali Yafie. Data primer diperoleh dari buku "Menggagas Fiqh Sosial" karya Ali Yafie, sedangkan data sekunder mencakup karya-karya lain yang berkaitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gagasan Ali Yafie menawarkan konstruksi baru dalam berijtihad yang dapat melampaui kualifikasi ijtihad klasik dan dapat diterapkan pada masa kini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah gagasan Fiqh Sosial Ali Yafie memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam isu kependudukan. %K Ijtihad, Fiqh Sosial, Ali Yafie, Hukum Islam, Modernisasi %D 2002 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib72624