@phdthesis{digilib72641, month = {December}, title = {STUDI TERHADAP PENDAPAT IBN HAZM TENTANG NAFKAH ISTRI NUSYUZ}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 96352626 Lindra Darnela}, year = {2000}, note = {Drs. H. A. Malik Madaniy, MA. dan Fatma Amilia, S.Ag - Digitalisasi}, keywords = {Pemikiran Ibn Hazm, Nusyuz, Nafkah, Hukum Islam, Istri}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/72641/}, abstract = {Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Ibn Hazm tentang nafkah istri nusyuz, dasar hukum dan metode istimbath hukum yang digunakan, serta relevansi pendapat tersebut dalam pengembangan hukum keluarga Islam masa kini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka ( library research) dengan mengumpulkan data dari berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah tersebut. Sumber data primernya adalah kitab karangan Ibn Hazm, yaitu al-Muhalla juz X dan al-Ahkam fi Usul al-Ahkam, sementara buku-buku relevan lainnya digunakan sebagai data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan analisis deskriptif dengan metode deduksi dan komparasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ibn Hazm berpendapat suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri, meskipun istri berada dalam keadaan nusyuz. Ibn Hazm menggunakan ayat 34 dari Surat an-Nisa sebagai landasan untuk menyatakan bahwa perlakuan terhadap istri nusyuz tidak menggugurkan hak nafkah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pendapat Ibn Hazm tidak sepenuhnya dapat diterima dalam wacana feminisme, pendapatnya cukup memberikan masukan berharga bagi pengembangan hukum keluarga Islam masa kini} }