TY - THES N1 - Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum. ID - digilib72780 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/72780/ A1 - Sulva Oktavia Ningrum, NIM.: 21103040003 Y1 - 2025/06/10/ N2 - Leasing kendaraan merupakan cara alternatif bagi konsumen untuk memiliki transportasi dengan membayar angsuran dalam tempo tertentu. Terdapat beberapa penyebab seperti angsuran yang dibayarkan konsumen mengalami macet, tidak kooperatifnya lembaga pembiayaan leasing, dan penyebab lain yang membuat jaminan kendaraan konsumen ditarik secara paksa menggunakan jasa pihak ketiga yaitu debt collector. Debt collector diberi kuasa oleh lembaga pembiayaan sering kali bertindak sewenang-wenang dalam menarik kendaraan konsumen. Setiap konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan memberikan upaya hukum untuk menjamin adanya kepastian hukum pada konsumen oleh adanya praktik kecurangan dalam transaksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris berupa studi kasus dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat analisis deskriptif dengan mendeskripsikan gambaran nyata terkait subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan di lokasi penelitian dengan wawancara narasumber terkait kasus penarikan paksa leasing kendaraan yang terjadi di Yogyakarta Perlindungan konsumen tersebut diupayakan melalui (LPKSM) salah satunya LKY dan melalui LKBH Pandawa Law firm Yogyakarta secara litigasi maupun non litigasi. Peran lembaga tersebut diperlukan dalam mengupayakan keadilan, perlindungan hukum, dan mengupayakan kemanfaatan bersama dalam mencapai kesepakatan. Penanganan kasus penarikan paksa kendaraan leasing pada konsumen, LKY melakukan mediasi dan LKBH melakukan negosiasi sebagai bentuk upaya hukum non litigasi. Terdapat beberapa kendala dalam mengupayakan proses hukum seperti tidak kooperatifnya pihak leasing dan konsumen yang tidak paham proses hukum menyebabkan adanya kerumitan dalam proses mediasi maupun negosiasi. Upaya non litigasi berupa mediasi maupun negosiasi merupakan cara yang dinilai lebih praktis, cepat, dan mudah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan yang sama terkait upaya non litigasi juga dapat di temukan dalam ketentuan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - lembaga pembiayaan leasing; debt collector'; upaya hukum M1 - skripsi TI - PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENARIKAN PAKSA LEASING KENDARAAN OLEH DEBT COLLECTOR DI YOGYAKARTA (STUDI KASUS DI LEMBAGA KONSUMEN YOGYAKARTA DAN LKBH PANDAWA LAW FIRM YOGYAKARTA) AV - restricted EP - 136 ER -