%0 Thesis %9 Skripsi %A Muhammad Sirojuddin Sa’id, NIM.: 21103060028 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2025 %F digilib:72782 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K ceasefire; International Humanitarian Law; Israel-Palestine conflict %P 132 %T GENCATAN SENJATA DENGAN ISRAEL MENURUT YUSUF QARDHAWI DAN ‘ABD AL-‘AZIZ BIN BAZ PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER ISLAM DAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/72782/ %X Konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung lama. Berakar dari Deklarasi Balfour pada tahun 1917 dan Resolusi PBB No. 181 pada tahun 1947, telah menciptakan siklus kekerasan yang berkelanjutan dengan dampak kemanusiaan yang sangat besar. Instrumen gencatan senjata merupakan bagian dari hukum humaniter internasional (HHI) serta Hukum Humaniter Islam, telah menjadi subjek perdebatan di kalangan ulama mengenai legitimasi moral dan hukumnya dalam konteks pendudukan Israel. Perbedaan pandangan yang tajam muncul antara dua ulama terkemuka: Yūsuf Qardhāwī yang merupakan ulama paling toleran akan tetapi secara tegas melarang gencatan senjata dengan Israel. sementara ‘Abd al-‘Azīz bin Bāz merupakan salah seorang yang tekstualis malah mengizinkan gencatan senjata dengan syarat adanya kemaslahatan bagi umat Islam. Sehingga memunculkan pertanyaan menggunaan metode apa yang dipakai dalam fatwanya? dan bagaimana jikalau dianalisis menggunakan Hukum Humaniter Internasional?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode library research dan kerangka teoretis Just War Theory (Teori Perang Adil), khususnya prinsip jus ad bellum (keabsahan perang) dan jus in bello (etika dalam perang), serta prinsip-prinsip HHI seperti kemanusiaan, pembedaan kombatan-nonkombatan, proporsionalitas, dan larangan menimbulkan penderitaan berlebihan. Analisis komparatif dilakukan terhadap fatwa kedua ulama dengan merujuk pada sumber hukum primer (Al-Qur’an, hadis, Konvensi Jenewa 1949), sekunder (kitab fikih, jurnal), dan tersier (kamus istilah). Pendekatan ini memungkinkan evaluasi relevansi fatwa ulama dalam konteks kerangka hukum internasional modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa Bin Baz menggunakan metode Mas}lah}ah} Mursa>lah dan sebagai metode Ushul Fikih dan surat al-Anfal 61 sebagai dalil penguat. Sedangkan Qard}awi> lebih menekankan pada Fikih ‘Awlawiyyat serta Maqashid Syariah dengan surat al-Anfal ayat 31 sebagai dalil. Apabila dilihat menggunakan Hukum Humaniter Internasional maka bin Baz lebih prospek kepada Jus in Bello sehingga cenderung kepada mengizinkan terjadinya gencatan senjata sedangkan Qard}awi lebih kepada Jus ad Bellum sehigga melarang gencatan senjata. %Z Dr. M. Misbahul Mujib, S.Ag., M.Hum.