@phdthesis{digilib72783, month = {June}, title = {ANALISIS KEWENANGAN KPK DALAM MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21103070029 Dea Riyu Ananda}, year = {2025}, note = {Miski Anwar, S.H.I., M.Sos}, keywords = {KPK; authority; court decision; corruption.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/72783/}, abstract = {Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan putusan pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Fokus penelitian adalah memahami ruang lingkup kewenangan eksekutorial KPK serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta akan dikaji menggunakan teori kewenangan guna mengetahui sejauh apa batasan kewenangan. Selain itu, akan membahas bagaimana efektivitas Undang-Undang sebagai landasan hukumnya. Dalam UU tersebut, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa KPK memiliki kewenangan eksekusi, namun terdapat hubungan koordinatif antara KPK dan Kejaksaan yang memungkinkan KPK menjalankan fungsi eksekutorial. Ambiguitas regulasi ini menciptakan celah interpretasi yang perlu dikaji mendalam untuk memastikan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif, menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan praktik kelembagaan. Kajian dilakukan melalui studi dokumen dan analisis kasus eksekusi putusan korupsi yang telah dilaksanakan KPK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis KPK memiliki dasar untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan melalui konstruksi hukum koordinasi kelembagaan, tetapi dalam praktiknya terdapat berbagai kendala seperti tumpang tindih kewenangan, hambatan teknis dan administratif, serta tantangan dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Kompleksitas pengembalian aset korupsi yang sering melibatkan instrumen keuangan modern dan lintas negara mempersulit proses eksekusi. Penelitian ini juga mengkaji kewenangan KPK melalui pendekatan teori kewenangan Hans Kelsen, efektivitas hukum Lawrence Friedman, dan siyasah qadhaiyyah dalam perspektif hukum Islam. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan langsung dalam melaksanakan putusan pengadilan, karena jika ditinjau berdasarkan undang-undang yang mengatur, tidak ada klausul yang mengatur kewenangan eksekutorialnya. Perlu ada tinjauan lebih lanjut mengenai KPK yang sering kali menjadi eksekutor dalam beberapa kasus korupsi besar.} }