@mastersthesis{digilib73249, month = {August}, title = {PATRIARKI DALAM FENOMENA FEMISIDA PERSPEKTIF HADIS NABI}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 23205031092 F. Maulani Kulsum}, year = {2025}, note = {Subkhani Kusuma Dewi, M.A., Ph. D}, keywords = {Patriarki, Femisida, Hadis Nabi}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/73249/}, abstract = {Tesis ini berjudul ?Patriarki dalam Fenomena Femisida Perspektif Hadis Nabi?. Kasus kekerasan yang mengarah pada penghilangan nyawa pada perempuan sangat marak terjadi di Indonesia. Fenomena ini dikenal dengan istilah femisida yang merupakan kejahatan terhadap perempuan dengan tingkat kekejaman paling ekstrem. Data dari Komnas Perempuan menyebutkan terdapat 290 kasus femisida terjadi pada tahun 2024. Isu femisida masih terbilang kurang mendapat perhatian, sehingga kasus femisida tidak terlalu dikenal. Dalam Islam, pembunuhan merupakan perbuatan yang dilarang dan diharamkan. Oleh karena itu, penelitian ini menjelaskan femisida sebagai keberlanjutan budaya patriarki dan menggali pemahaman atau interpretasi yang lebih komprehensif sehingga dapat diambil pelajaran sebagai upaya pencegahan. Berangkat dari latar belakang ini, maka penulis merumuskan masalah yaitu (1) bagaimana kasus femisida dalam konteks sejarah dan kaitannya dengan budaya patriarki, (2) bagaimana status serta pemahaman hadis terkait strategi pencegahan femisida, (3) bagaimana cara kerja metode qira?ah mubadalah dalam menginterpretasi hadis-hadis dan relevansinya sebagai solusi tidak langsung dalam upaya strategi pencegahan kasus femisida. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian library research. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan yaitu bahwa femisida sudah terjadi jauh sebelum Islam datang dan merupakan pelanggengan dari budaya patriarki oleh bangsa Arab pra-Islam seperti praktik penguburan bayi perempuan secara hidup-hidup dikarenakan faktor kehormatan keluarga. Praktik femisida merupakan bentuk pelanggengan dari produk warisan budaya patriarki sejak masa pra-Islam. Kemudian istilah femisida mulai diperkenalkan oleh Diana Russel, seorang aktivis feminis pada tahun 1976. Terdapat 4 hadis yang dikaji dan ditemukan melalui takhrij hadis dan berstatus shahih yaitu hadis Muslim no. 3280, no. 2564, no. 2328, dan Abu Daud no. 2146. Hadis Muslim no. 3280 merupakan bentuk pelarangan Nabi untuk tidak membunuh perempuan dan juga anak-anak. Adapun tiga hadis selanjutnya (Muslim no. 2564, 2328, Abu Daud no. 2146) dibaca dengan pemaknaan qira?ah mubadalah dengan melakukan 3 langkah cara kerja yakni menemukan prinsip Islam (al-mabadi? dan al-qawa?id) sebagai fondasi pemaknaan, menemukan gagasan utama pada teks, dan terakhir melekatkan gagasan pada jenis kelamin yang tidak disebutkan sebelumnya pada teks. Hasil pembacaan ini didapat bahwa pentingnya memahami tentang makna kemanusiaan yang setara sesuai ajaran prinsip Islam, laki-laki dan perempuan dilarang melakukan kekerasan apalagi sampai mengarah pada pembunuhan seperti kasus femisida. Prinsip kesalingan perlu ditanamkan bagi setiap individu sehingga memiliki pemahaman atau komitmen untuk selalu melakukan kebaikan dan menghindari segala bentuk kejahatan atau kemudharatan, baik dalam lingkup domestik maupun publik.} }