@phdthesis{digilib73403, month = {July}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK SUAMI-ISTRI DALAM MENGATUR KEHAMILAN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 92311564 Ibnu Umar Gozali}, year = {1999}, note = {Prof. Drs. H. Zarkasji Abdussalam}, keywords = {Hak Suami Istri; keturunan; relasi gender}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/73403/}, abstract = {Dahulu kehamilandipandang sebagai takdir Tuhan yang tidak bisa dihindari. Perkembangan rekaya genetika memungkinkan manusia untuk mengatur kelahiran anak. Perkembangan teknologi ini akan memporak porandakan moral umat manusia, jika tidak mengindahkan nilai-nilai agama dan kemanusiannya sendiri. Islam sebagai agama Rahmatan lil ?alamin dlam hal yang berkaitan dengan pola hubungan suami-istri dalam perkawinan, menawarkan konsep yang selaras dengan fitrah manusia, kesetaraan gender, dengan hak dan kewajiban yang berbagi secara adil. Skripsi ini merupakan Upaya reinterpretasi terhadap hak suami-istri yang difokuskan pada proses pengaturan kehamilan. Penelitian ini bertujuan untuk : 1. Memperoleh kejelasan tentang pandangan Islam mengenai kedudukan hukum mengatur kehamilan; 2. Berupaya menerangkan konsep Islam tentang kedudukan Perempuan berdasarkan al Qur?an dan Hadits; 3. Memberikan penjelasan tentang batasan yang termasuk hak manusia dan hak prerogatif Tuhan dalam kaitan mengatur kehamilan, serta hak-hak yang diberikan kepada suami-istri. Penelitian ini merupakan penelitian explorative research. Data dalam penelitian ini bersumber pada sumber formal, yaitu Al Qur?an dan Hadits dengan memperhatikan kitab tafsir, kitab-kitab syarah hadits dan kitab fiqn, serta pandangan para pakar tentang tafsir maalah yang diteliti. Selain itu data diperoleh daru sumber informasi hasil-hasil penelitian dan pengkajian yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti. Metode yang digunakan dalam menganalisa data Adalah metode deduktif dan induktis. Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Pandangan Islam tentang pencegahan kehamilan, sangat permisif. Lebih-lebih jika berkaitan dengan indikasi medis dan kondisi kritis; 2. Kedudukan Perempuan secara konseptual berdasarkan teks-teks al Qur?an setara dengan laki-laki; 3. Hukum Islam memberikan hak-hak yang sama kepada suami-istri dalam mengatur kehamilan. Hak-hak tersebut tidak semata-mata mutlak milik pasangan, namun dibatasi oleh hak umat.} }