TY - THES N1 - Drs. Kamsi, M.A ID - digilib73424 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/73424/ A1 - Evi Afifah, NIM.: 92321717 Y1 - 1997/08/07/ N2 - Dalam praktek jual beli emas di pasar Blora ada ketentuan tentang penambahan ongkos pada saat membeli dan pemotongan ongkos pada saat menjual kembali. Selain itu ada aturann agar menjual kembali di toko yang sama, menjadikan pembeli terikat pada penjual dan keharusan penjual untuk membeli kembali emas yang dulu dijualnya. Berangkat dari latar belakang tersebut maka peneliti ingin meneliti praktek jual beli emas tersebut ditinjau dari sudut hukum Islam. Tujuan penelitian ini Adalah: 1. Menjelaskan pelaksanaan praktek jual beli emas di pasar Blora; 2. Menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual belie mas di pasar Blora. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan yang bersifsat prespektif dengan pendekatan normative. Data dikumpulkan dengan metode observasi, wawancara. Data dianalisis dengan pendekatan induktif dan deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Praktek jual beli emas di pasar Blora seperti jual beli pada umumnya. Adanya penambahan dan pengurangan ongkos dalam praktek jual belie mas. Terdapat kode etik pembeli menjual di tempat membeli dan penjual membeli kembali emas yang dijual. 2. Aqiain dan ma?qud dalam praktek jual beli emas di Pasar Blora telah sesuai dengan hukum Islam. Terdapat beberapa permasalahan dalam transaksi jual beli emas ini : a. Pemotongan ongkos, jika pemotongan ongkos masih dalam taraf yang wajar, maka tidak menyalahi hukum Islam. b. Keharusan menjual kembali bagi pihak pembeli dan membeli kembali bagi pihak toko emas. c. Jual belie emas secara kredit jika dilandasi dengan saling rela dan selisih harga dengan rentang waktu yang wajar, diperbolehkan sebagai kemudahan bagi yang menghendakinya. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - jual beli emas; ma'qud alaih M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI EMAS DI PASAR BLORA AV - restricted EP - 103 ER -