eprintid: 73426 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 12243 dir: disk0/00/07/34/26 datestamp: 2025-09-26 09:11:15 lastmod: 2025-09-26 09:11:15 status_changed: 2025-09-26 09:11:15 type: thesis metadata_visibility: show contact_email: muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id creators_name: M. Labid Suryoko, NIM.: 92341673 title: SALAT JUM’AT BERTEPATAN DENGAN HARI RAYA (STUDI KOMPARASI PENDAPAT IMAM ASY-SYAFI’I DAN IMAM AHMAD IBN HANBAL) ispublished: pub subjects: 297.413 divisions: jur_pma full_text_status: restricted keywords: Salat Jumat; Hari Raya; Imam Asy-Syafi’I note: Drs. Parto Djumeno abstract: Menurut Imam Ahmad Ibn Hanbal dan ulama Hanabilah, bahwa kewajiban salat Jum’at menjadi gugur bagi setiap muslim yang pada pagi harinya melaksanakan salat Id. Bahkan dikatakan ia juga tidak wajib sholat Zuhur. Dipihak lain Imam asy-Syafi’i dalam kitab al-Umm, mengatakan bahwa tak seorang pun boleh meninggalkan salat Jum’at pada hari raya, kecuali karena uzur. Perbedaan ini dapat dijadikan sebagai objek kajian yang lebih mendalam untuk mengetahui metode istinbat yang mereka tempuh atas dalil-dalil yang mendasarinya. Tujuan oenelitian ini adalah mendeskripsikan pandangan Imam asy-Syafi’I dan Imam Ahmad Ibn Hanbal tentang salat Jum’at pada hari raya dan mendiskripsikan metode hukum yang ditempuh dari keduanya. Penelitian ini bersifat studi Pustaka dengan tipe deskriptif-analitik. Data dikumpulkan dari sumber primer kitab al-Umm, al-Majmu Syarh al Muhazzab, Nihayah al-Muhtaj, al-Majmu’ al-Fatawa, Al Fatawa al Kubra, Kasysyaf al-Qina ‘an Matan al-Iqna dan Al-Mugni. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode normative dengan metode analisis deduktif dan komparatif. Hasil penelitian ini menurut Imam Asy-Syafi’i, salat Jum’at tetap diwajibkan bagi umat Islam yang tidak mendapati halangan walaupun pagi harinya telah melaksanakan salat Id. Menurut Imam Ahmad ibn Hanbal, boleh meninggalkan salat Jum’at setelah mereka melaksanakan salat Id di pagi harinya. Perbedaan ini dikarenakan I Imam asy-Syafi’I menempuh metode istinbat memandang perintah salat Id dalam ayat 14-15 Surat Al-A’la dan ayat 2 surat Al-Kausat sebagai perintah sunah. Imam Ahmad ibn Hanbal memandang perintah dalam ayat-ayat tersebut sebagai perintah wajib (fardu kifayah). Digugurkannya kewajiban salat Jum’at karena salah satu kewajiban dari dua kewajiban yang sama maksud dan tujuan diadakannya telah terlaksana, yaitu salat Id. date: 2000-06-02 date_type: published pages: 93 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: M. Labid Suryoko, NIM.: 92341673 (2000) SALAT JUM’AT BERTEPATAN DENGAN HARI RAYA (STUDI KOMPARASI PENDAPAT IMAM ASY-SYAFI’I DAN IMAM AHMAD IBN HANBAL). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/73426/1/92341673_BAB%20I_BAB%20PENUTUP%20dan%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/73426/2/92341673_BAB%20II%20sampai%20BAB%20IV.pdf