%0 Thesis %9 Skripsi %A Noor Kholis, NIM.: 92341805 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2000 %F digilib:73494 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Ahlu Zimmah; Hanafiyah; Jumhur Ulama; zakat %P 80 %T STUDI PERBANDINGAN ANTARA HANAFIYAH DAN JUMHUR ULAMA TENTANG AHLU ZIMMAH DALAM PENERIMAAN ZAKAT %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/73494/ %X Zakat adalah salah satu pilar hukum Islam dan berfungsi sebagai sarana untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi. Zakat memiliki dimensi sosial yang tinggi karena dapat mendistribusikan kekayaan secara lebih merata. Namun, muncul perdebatan mengenai pendistribusian zakat kepada masyarakat non-muslim, khususnya golongan ahlu zimmah, yang merupakan masyarakat non-muslim yang hidup berdampingan secara damai di bawah naungan negara Islam. Meskipun hak dan kewajiban kaum muslimin dan non-muslim di negara Islam pada dasarnya sama, non-muslim tidak dibebani kewajiban membayar zakat. Masalah ini menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang menjadi fokus utama penelitian ini. Tujuan penelitian ini AdalahMenjelaskan dasar hukum mazhab Hanafiyah yang memperbolehkan pemberian zakat kepada ahlu zimmah, Menjelaskan alasan Jumhur Ulama tidak memperbolehkan pemberian zakat kepada ahlu zimmah, Membahas apakah aspek sosial zakat berlaku untuk seluruh umat manusia atau hanya untuk umat Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif komparatif dan normatif. Data dikumpulkan melalui studi literatur, yaitu membaca dan menelaah buku-buku yang relevan. Analisis data dilakukan dengan metode komparasi, yaitu membandingkan pendapat dari dua mazhab yang berbeda—mazhab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jumhur Ulama berpendapat bahwa zakat adalah ibadah yang hanya berlaku bagi umat Islam, sehingga zakat tidak boleh diberikan kepada non-muslim karena mereka tidak dikenakan kewajiban zakat. Sementara itu, mazhab. Hanafiyah berpendapat bahwa ahlu zimmah dapat menjadi pihak yang berhak menerima zakat, karena fungsi zakat tidak hanya terbatas pada aspek ibadah, tetapi juga sosial, yaitu untuk kesejahteraan seluruh masyarakat, baik muslim maupun non-muslim. %Z Prof. Drs. H. Zarkasyi AS