@phdthesis{digilib73615, month = {January}, title = {IBN HAZM DAN PANDANGANNYA TERHADAP PERSAKSIAN DAN PENCATATAN DALAM JUAL BELI}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 93321953 Acep Zoni Saeful Mubarok}, year = {1998}, note = {Prof. Drs. H. Asymuni A. Rahman - Digitalisasi}, keywords = {Andalusia; istinbat; dalil; ijma?; jual beli; pencatatan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/73615/}, abstract = {Persaksian dan pencatatan dalam jual beli merupakan salah satu tuntutan dalam ajaran Islam, karena hal ini disebutkan dalam n{\=a}{\d s} Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 282-283. Salah satu ulama yang memiliki perhatian terhadap masalah persaksian dan pencatatan dalam jual beli adalah Ibnu Hazm. Dalam karya fikihnya yang terbesar, Al-Mu{\d h}all{\=a}. Ibnu Hazm berpendapat bahwa meninggalkan persaksian dan pencatatan adalah suatu kemaksiatan kepada Allah meskipun jual belinya sempurna, karena persaksian dan pencatatan itu sendiri merupakan aktivitas di luar jual beli. Namun, pandangan ini tidak tunggal, sebab terdapat pula pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa persaksian dan pencatatan dalam jual beli itu tidaklah wajib, melainkan hanya merupakan na{\d d}b (anjuran) dan irsyad (petunjuk) dan bukan takl{\=i}f (pembebanan hukum) yang harus dikerjakan. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Penelitian ini adalah deskriptif analitik yaitu memaparkan suatu pendapat Ibnu Hazm tentang persaksian dan pencatatan dalam jual beli, kemudian dianalisa. Kesimpulan penalitian sebagai berikut: 1. Pandangan Ibnu Hazm terhadap orang yang meninggalkan persaksian dan pencatatan dalam jual beli, padahal ia mampu, adalah maksiat. Hal ini didasarkan pada pengambilan amr (perintah) dalam Al-Baqarah 282-283, di mana apabila perintah Allah SWT itu tidak dilaksanakan, menjadikannya maksiat kepada Allah SWT. 2. Pengambilan istinbat hukum Ibnu Hazm dalam masalah ini berdasarkan zahir na{\d s} (teks literal). Pandangan Ibnu Hazm hanya memberikan tiga kategorisasi dalam hukum, yaitu wajib, haram, dan mubah. Sehingga, istinbat hukum dalam perintah Allah SWT tersebut adalah wajib selama tidak ada dalil lainnya.} }