@phdthesis{digilib73824, month = {August}, title = {PENYELESAIAN PERKARA MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 1996-2001}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 95352368 Ahsan Dawi}, year = {2002}, note = {Drs. H. Barmawi Mukri, S.H., M.Ag. dan Drs. Kholid Zulfa, M.Si. - Digitalisasi}, keywords = {Mafqud, Dasar Hukum, Pertimbangan Hakim}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/73824/}, abstract = {Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya perkara mafq{\=u}d (orang hilang yang tidak diketahui kabarnya) di Pengadilan Agama Bantul tahun 1996-2001, yang secara tekstual belum termasuk dalam kewenangan Pengadilan Agama. Tujuannya adalah untuk menjelaskan prosedur mengadili perkara mafq{\=u}d, dasar hukum yang digunakan, dan pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara mafq{\=u}d di Pengadilan Agama Bantul. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif, dengan pendekatan normatif dan sosiologis. Pengadilan Agama Bantul telah menerima, memeriksa, dan memutus 19 perkara mafq{\=u}d yang berkaitan dengan kewarisan selama kurun waktu tersebut, yang merupakan terobosan hukum dalam menjawab problem masyarakat pencari keadilan. Prosedur mengadili perkara mafq{\=u}d didasarkan pada pasal 467 dan 468 KUHPer, yang merupakan aturan hukum untuk golongan Timur Asing guna mengisi kekosongan hukum. Dasar hukum yang digunakan adalah rumusan pasal-pasal dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 96 ayat (2) KHI dan Pasal 171 huruf (b) KHI. Pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara mafq{\=u}d adalah terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat untuk dinyatakan mafq{\=u}d mengacu pada pasal 467 dan 468 KUHPer, yaitu telah dipanggil melalui surat kabar sebanyak 3 kali dengan renggang waktu masing-masing 3 bulan namun tetap tidak hadir; telah meninggalkan tempat tinggalnya sekurang-kurangnya 4 tahun dan tidak ada kabar beritanya; serta patut diduga telah meninggal dunia karena menurut rata-rata usia orang yang sebaya dengannya telah meninggal dunia. Perkara mafq{\=u}d termasuk perkara baru di lingkungan Peradilan Agama, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut.} }