%A NIM.: 95352368 Ahsan Dawi %O Drs. H. Barmawi Mukri, S.H., M.Ag. dan Drs. Kholid Zulfa, M.Si. - Digitalisasi %T PENYELESAIAN PERKARA MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 1996-2001 %X Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya perkara mafqūd (orang hilang yang tidak diketahui kabarnya) di Pengadilan Agama Bantul tahun 1996-2001, yang secara tekstual belum termasuk dalam kewenangan Pengadilan Agama. Tujuannya adalah untuk menjelaskan prosedur mengadili perkara mafqūd, dasar hukum yang digunakan, dan pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara mafqūd di Pengadilan Agama Bantul. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif, dengan pendekatan normatif dan sosiologis. Pengadilan Agama Bantul telah menerima, memeriksa, dan memutus 19 perkara mafqūd yang berkaitan dengan kewarisan selama kurun waktu tersebut, yang merupakan terobosan hukum dalam menjawab problem masyarakat pencari keadilan. Prosedur mengadili perkara mafqūd didasarkan pada pasal 467 dan 468 KUHPer, yang merupakan aturan hukum untuk golongan Timur Asing guna mengisi kekosongan hukum. Dasar hukum yang digunakan adalah rumusan pasal-pasal dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 96 ayat (2) KHI dan Pasal 171 huruf (b) KHI. Pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara mafqūd adalah terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat untuk dinyatakan mafqūd mengacu pada pasal 467 dan 468 KUHPer, yaitu telah dipanggil melalui surat kabar sebanyak 3 kali dengan renggang waktu masing-masing 3 bulan namun tetap tidak hadir; telah meninggalkan tempat tinggalnya sekurang-kurangnya 4 tahun dan tidak ada kabar beritanya; serta patut diduga telah meninggal dunia karena menurut rata-rata usia orang yang sebaya dengannya telah meninggal dunia. Perkara mafqūd termasuk perkara baru di lingkungan Peradilan Agama, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut. %K Mafqud, Dasar Hukum, Pertimbangan Hakim %D 2002 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib73824