%0 Thesis %9 Skripsi %A Luthfi Muzakki, NIM.: 93341831 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2000 %F digilib:73861 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K harta; zakat mal; Mazhab Syafi’i %P 86 %T PENGELOLAAN DAN PENDAYAGUNAAN ZIS OLEH LABBAIK KABUPATEN KLATEN (ANALISIS DARI KONSEP FIQH SYAFI’IYAH) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/73861/ %X Pengelolaan zakat harus di tangani oleh lernbaga tertentu, terutanta dibentuk oleh pemerintah agar zakat dapat berfungsi rnaksirnal, terutarna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Didasarkan pada keinginan agar zakat dapat berfungsi secara maksimal, rnaka Pernerintah Daerah Kabupaten Klaten mernbentuk lernbaga sosial yang diberi nama LABBAIK (Lernbaga Amal Bhakti Bagi Agarna Islam Klaten), dengan tugas utamanya: "mengelola zakat", inisiatif ini mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menag No.29 Tahun 1991 dan No. 47 Tahun 1991 tentang Bazis. Rumusan masalah dalam penel;itian ini adalah "Bagaimana praktik pengelolaan dan pendayagunaan ZIS oleh LABBAIK Kabupaten Klaten dalam perspektif Fiqh Syafi' iyah?". Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan atau kncah, dimana data primer adalah data dari lapangan baik melalui responden maupun dokumen. Teknik pengumpulan data dari interview dan telaah pustaka. Analisa yang digunakan dalam penyusunanan skripsi adalah Analisa deduktif. Kesimpulan penelitian ini adalah 1.) Pengelolaan ZIS oleh Labaik Kabupaten Klaten dilakukan dengan menghimpun ZIS dari masyarakat dengan cara mengedarkan kartu himbauan untuk mengeluarkan ZIS. Setelah ZIS terkumpul kemudian disalurkan untuk keperluan fisik umat Islam yaitu untuk Pembangunan masjid, Gedung TPA, bantuan modal dan bicang sosial lainnya. 2.) Pengelolaan ZIS yang dilakukan oleh Labbaik tersebut sesuai dengan konsep Fiqh Syafi 'iyah. Karena dalam hal ini Labbaik sebagai lembaga yang secara formal bertanggung jawab terhadap proses pengumpulan sekaligus memegang kebijakan dalam penyerahannya kepada yang berhak. Sedang dalam pendayagunaan zakat rnal yang dilakukan oleh Labbaik tidak sesnai Jengan konsep Fiqh Syafi 'iyah, karena nampaknya Labbaik kurang memperhatikan fungsi zakat yaitu untuk menghapuskan kesengsaraan fakir miskin. %Z Drs. H. Barwawi Mukri, SH.,MA - Digitalisasi