<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PANDANGAN AL-GAZALI TENTANG HUKUM SENI MUSIK DALAM KITAB IHYA’ ULUM AD-DIN"^^ . "Bagaimana hukum seni musik sabagai salah satu instrument kesenian yang hingga kini telah mendarah daging di kalangan kaum muslimin. Boleh, makruh atau haram?. Dari sini penyusun menganggap bahwa permasalahan di atas adalah masalah yang cukup penting untuk dikaji dan dikembangkan secara komprehensif dengan memaparkan berbagai permasalahanya baik yang mengharamkan hukum seni musik maupun yang mernbolehkanya yang sama-sama memakai dalil atau acuan yang berdasarkan hukum syari'at Islam, dengan melalui berbagai pendapat dan pandangan para fuqaha', khususnya pendapat Imam al-Gazali yang merupakan salah satu dari golongan ulama yang menghalalkan seni musik meskipun dengan syarat-syarat tertentu.\r\nJenis penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber data primer yai tu yang berisi tentang data-data yang berkaitan dengan pendapat Imam al-Gazali yang berupa ki tab Ihya' Ul um ad-Din atau lainnya, dan sumber sekunder yaitu memuat data-data yang dianggap sebagai pendukung. Analisa data bersifat kualitatif meliputi deduktif dan komparatif.\r\nHasil penelitian ini adalah: 1. Antara golongan yang mengharamkan dan membolehkan seni musik, sama-sama berdasarkan dalil nass adapun yang membedakan keputusanya adalah penafsiran dari nass tersebut. Adapun al-Gazali adalah salah satu dari ulama' yang membolehkan seni musik dengan suatu anggapan bahwa suara yang bagus dalam hal ini seni musik dari segi bahwa ia adalah suara merdu dan tidak melanggar aturan syara', hukumnya adalah mubah. 2. Dalam menetapkan kebolehan seni musik ini, al-Gazali menggunakan dasar nass baik al-Quran maupun Hadis dan Qiyas. Seperti meng-qiyas-kan suara yang keluar dari alat music dengan suara burung. Meskipun demikian jenis alat music seperti guitar, serunai dan kubah (gendering yang kecil tengahnya), menurut al-Gazali adalah jenis alat music yang diharamkan karena menjadi simbul bagi peminum khamr. Yang menjadi ‘illat keharamannya adalah karena menjadi simbul peminum khamr."^^ . "2000-01-19" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 93341911"^^ . "Saiful Chambali"^^ . "NIM.: 93341911 Saiful Chambali"^^ . . . . . . "PANDANGAN AL-GAZALI TENTANG HUKUM SENI MUSIK DALAM KITAB IHYA’ ULUM AD-DIN (Text)"^^ . . . . . "93341911_BAB I_BAB PENUTUP dan DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PANDANGAN AL-GAZALI TENTANG HUKUM SENI MUSIK DALAM KITAB IHYA’ ULUM AD-DIN (Text)"^^ . . . "PANDANGAN AL-GAZALI TENTANG HUKUM SENI MUSIK DALAM KITAB IHYA’ ULUM AD-DIN (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN AL-GAZALI TENTANG HUKUM SENI MUSIK DALAM KITAB IHYA’ ULUM AD-DIN (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN AL-GAZALI TENTANG HUKUM SENI MUSIK DALAM KITAB IHYA’ ULUM AD-DIN (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN AL-GAZALI TENTANG HUKUM SENI MUSIK DALAM KITAB IHYA’ ULUM AD-DIN (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN AL-GAZALI TENTANG HUKUM SENI MUSIK DALAM KITAB IHYA’ ULUM AD-DIN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PANDANGAN AL-GAZALI TENTANG HUKUM SENI MUSIK DALAM KITAB IHYA’ ULUM AD-DIN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PANDANGAN AL-GAZALI TENTANG HUKUM SENI MUSIK DALAM KITAB IHYA’ ULUM AD-DIN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PANDANGAN AL-GAZALI TENTANG HUKUM SENI MUSIK DALAM KITAB IHYA’ ULUM AD-DIN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #73891 \n\nPANDANGAN AL-GAZALI TENTANG HUKUM SENI MUSIK DALAM KITAB IHYA’ ULUM AD-DIN\n\n" . "text/html" . . . "297.4 Hukum Islam" . . . "780 Seni Musik" . .