@phdthesis{digilib73894, month = {July}, title = {TALAK BA?IN KURBO ORANG SAKIT DALAM KAITANNYA DENGAN HAK WARIS BAGI BEKAS ISTRINYA (STUDI PERBANDINGAN ANTARA PENDAPAT IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI?I)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 93341945 Nanik Asmawati}, year = {1998}, note = {Drs. H.M. Toha AR - Digitalisasi}, keywords = {Talak; ijtihad; hak waris; talak Bai?in Kubro}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/73894/}, abstract = {Untuk menjaga hubungan keluarga jangan sampai terlalu rusak dan terpecah belah, maka Islam mensyari'atkan per?ceraian sebagai jalan keluar bagi suami istri yang telah gagal membina rumah tangga. Perlu ditegaskan bahwa dengan mensyari'atkan perceraian sebagai jalan keluar bukan berarti Islam menyukai atau sekurang-kurangnya bersifat pasif terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya percer?aian. Karena Islam dalam memandang hal ini sebagai suatu yang muskil. Dalam kasus talak satu atau dua (talak raj'i), maka suami boleh ruju' tanpa mahar dan akad yang baru dan tidak perlu syarat kerelaan, pengetahuan bekas istri den wali. Karena ruju' adalah suatu hak laki-laki selama masa iddah, sekalipun andaikata suami bersumpah tidak akan ruju'. Namun sebenarnya ia tetap mempunyai hak untuk ruju'. Penelitian kepustakaan (research library) yang bersifat diskirptif dan analisis. Anlisa data dengan menggunakan studi komparatif yaitu menganalisa data yang terdapat perbedaan kemudian dibandingkan antara satu dengan lainnya. Kesimpulan penelitian ini adalah 1. Imam Malik dalam hal ini (isteri yang ditalak bain ketika suami sakit) berhak mendapatkan warisan secara universal (baik telah menikah lagi atau belum atau dalam masa iddah atau habis masanya, sudah dukhul atau belum). 2. Sedangkan Imam Syafi?i dalam hal inl, ada 2 versi yaitu a.) Versi Qaul Qadim, Mabtut;ah sebagaimana dimakeud dapat. mewarisi harta pnsaka dari bekaa suaminya. yang ment.alak bain ketika suami sakit yang dianggap orang yang lari dari ketentuan wirasah. b. Versi Qoul Jadid, tidak ada hak waris bagi istri mabtutah secara mutlak balk iatri audah dukhul atau belurn saat iddah atau habis maaanya, balk iniaiatif suami atau dari istri (khulu'). 3. Pendapat dua Imam Mazhab di atas yang dianggap rajih diantara keduanya adalah hujah Imam Syafi'i yakni versi al-Jadid yang tidak memberikan hak waris kepada istri mabatutah dan pendapat jtu sangat relevan dengan kemaslahatan umat Islam di Indonesia dengan pertimbangan bahwa mayoritaa umat Islam Indonesia adalah pengikut mazhab Syafi?i.} }