@phdthesis{digilib73901, month = {September}, title = {KONSEP PENGEMBANGAN SUMBER ZAKAT TANAMAN DALAM PERSPEKTIF PEMIKIRAN ABU HANIFAH DAN ASY -SYAFI?I (ANALISIS METODOLOGI)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 93341999 Munisah}, year = {2000}, note = {Drs. Oman Fathurohman SW, M.Ag - Digitalisasi}, keywords = {zakat tanaman; Abu Hanifah; ?llah hukum; Asy-Syafi?i}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/73901/}, abstract = {Pembahasan tentang zakat tanaman tidak pemah luput dari pembahasan kitab-kitab fiqih, baik klasik maupun modern, karena zakat tanaman bukanlah hal yang baru lagi daJam wacana fiqih Islam. Biasanya, masalah ini dibahas sebagai bagian dari zakat tanaman dan buah-buahan (zakil az-Zuru' wa as-Simii). Penlitian ini menjelaskan konsep pengembangan sumber zakat tanaman yang dimajukan Abu Hanifah dan asy-Syafi ?i, sehingga dapat diketahui dengan jelas sebab-sebab perbedaan pandangan kedua tokoh tersebut, clan sekaligus dapat dirumuskan pendapat yang lebih valid dan unggul secara teoritis, terutama jika dikaitkan dengan met ode islinbi/ hukum masing-masing tokoh. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan cara meneliti buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang sedang dikaji, baik dari sumber primer maupun skunder. Analisa data bersifat deskriptif, penelitian ini berupaya untuk memaparkan secara jelas dan jernih konsep perluasan sumber zakat tanaman yang dikemukakan oleh Abu Hanifah dan asy-Syafi'i. Kesimpulan penelitian ini adalah 1. Pada dasarnya Abu Hanifah maupun asy-Syafi'i menghendaki adanya perluasan sumber zakat tanaman, tidak tcrbatas pada empat jenis tanaman yang ditetapkan dalam bcberapa hadis Nabi saw (gandum, jelai, kurma dan anggur kering). Hanya saja, lingkup jangkauan perluasannya bcrbcda, Abu Hanifah menghendaki perluasan sumber zakat tanaman menjangkau scluruh jenis tanaman yang bemilai ckunumis, sementara asy-Syafi'i mcmbatasi hanya pada jenis-jenis tanaman yang dijadikan makanan pokok dalam kondisi normal, tahan lama, dan biasa ditanam orang. 2. Dengan keunggulan metodologis tersebut, konsep perluasan zakat tanaman yang dikemukakan Abu Hanifah lebih relevan unt uk diterapkan di Indonesia dibanding konsep asy-Syafi'i. Hal ini diperkuat dengan kondisi geografis Indonesia yang sangat subur dan memiliki lebih banyak ragam jenis tanaman dibanding daerah lain, sehingga lebih memungkinkan untuk pengembangan berbagai jenis tanaman pertanian menjadi komoditi ekspor andalan yang mampu mengangkat taraf hidup rnasyarakat Indonesia.} }