@phdthesis{digilib73941, month = {July}, title = {PENAFSIRAN HAMKA TERHADAP AYAT-AYAT MUTASYABIHAT (KAJIAN TAFSIR AL-AZHAR)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 94531706 Noer Fadlilah Wening Dwihastuti Dahlan}, year = {2000}, note = {Drs. Mahfudz Masduki, M.A. - Digitalisasi}, keywords = {Hamka, Tafsir al-Azhar, Ayat-ayat Mutasyabihat, Takwil}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/73941/}, abstract = {Al-Qur'an adalah wahyu Allah yang berisi dasar-dasar ajaran Islam, memuat ayat-ayat yang jelas maknanya (muhkamat) dan ayat-ayat yang memerlukan interpretasi karena kemiripan lafal atau pengungkapan (mutasyabihat). Perdebatan mengenai mutasyabihat telah lama dibahas ulama, dengan perbedaan pendapat antara yang melarang mendiskusikannya dan yang mencoba menafsirkannya. Skripsi ini bertujuan untuk mengungkapkan pandangan dan penafsiran seorang ulama sekaligus pemikir Islam Indonesia abad ke-20, yaitu Haji Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka), terhadap ayat-ayat mutasyabihat dalam karyanya Tafsir al-Azhar. Tujuan penelitian ini juga mencakup penggalian pemikiran Hamka sebagai mufassir Indonesia, melihat porsi takwilnya, dan mengetahui sejauh mana ia menggunakan takwil atau menyerahkan maknanya kepada Allah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan objek kajian pandangan Hamka terhadap ayat-ayat mutasyabihat. Pendekatan yang digunakan adalah metode hermeneutik dan metode induktif dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penafsiran Hamka terhadap ayat-ayat mutasyabihat pada dasarnya menitikberatkan pada manfaat praktis, yaitu peningkatan kualitas dan kuantitas amal saleh. Hamka berpendapat bahwa mutasyabihat menyerupai dua arti (makna tersurat dan arti tersirat) serta mencakup huruf-huruf di pangkal surat. Terhadap ayat-ayat yang mengandung lafal mutasyabihat, Hamka mengambil jalan tengah antara melakukan takwil dan menyerahkan maknanya kepada Allah, dan ia diposisikan sebagai pemikir bebas yang tidak terikat mazhab tertentu.} }