@unpublished{digilib74202, month = {July}, title = {ANALISA PENERAPAN KONSEP MAS?ULIYYAH DAN TINDAKAN SOSIAL DALAM PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENYALAHGUNAAN AI DI INDONESIA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 23203011213 Rizky Fitriantri}, year = {2025}, note = {Dr. Zusiana Elly Triantini, S.H., M.SI.}, keywords = {Artificial Intelligence (AI); Pertanggungjawaban Hukum; Mas?{\=u}liyyah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74202/}, abstract = {Maraknya penyalahgunaan AI di Indonesia, seperti penggunaan deepfake dan stable diffusion telah menimbulkan persoalan hukum serius terkait pertanggungjawaban hukum. Kekosongan regulasi khusus mengenai AI di Indonesia menciptakan grey area yang berpotensi menimbulkan permasalahan serius terutama dalam penentuan pihak yang bertanggungjawab ketika terjadi pelanggaran hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep mas?{\=u}liyyah dengan konsep tindakan sosial sebagai landasan filosofis dalam mengembangkan kerangka pertanggungjawaban hukum penggunaan AI di Indonesia. Penelitian ini menggunakan doctrinal legal research dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, serta perbandingan. Jenis penelitian ini adalah deskriptif-analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan legal content analysis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep mas?{\=u}liyyah dalam hukum Islam, yang mencakup pertanggungjawaban individual (mas?{\=u}liyyah fardiyyah) dan kolektif (mas?{\=u}liyyah jam{\=a}?iyyah), memiliki relevansi kuat dalam menghadapi penyalahgunaan AI di Indonesia. Prinsip-prinsip seperti niat (niyyah), kesengajaan (qasd), kemampuan bertindak (taklif), dan akibat perbuatan (jaza?) menjadi dasar penentuan tanggung jawab dalam perspektif Islam. Dalam konteks hukum nasional, regulasi seperti KUHP, UU ITE, UU PDP, dan KUHPerdata telah mengakomodasi sebagian unsur mas?{\=u}liyyah, terutama dalam hal penetapan subjek hukum dan pemberian sanksi. Namun, pendekatan hukum yang ada masih cenderung formalistik dan belum sepenuhnya mencerminkan dimensi etis, moral, dan spiritual sebagaimana ditegaskan dalam hukum Islam. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan integrasi antara konsep mas?{\=u}liyyah dan teori tindakan sosial untuk membentuk kerangka regulasi AI yang lebih komprehensif, adil, dan kontekstual dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia.} }