@phdthesis{digilib74222, month = {August}, title = {PENAFSIRAN GULUL SEBAGAI KORUPSI (STUDI KOMPARATIF TAFSIR JAMI AL-BAYAN ?AN TA?WIL AY AL-QUR?AN DAN TAFSIR ALMISBAH)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20105030118 Bayu Rahman}, year = {2025}, note = {Dr. Afdawaiza, S.Ag., M.Ag.}, keywords = {korupsi; Gulul; QS Ali Imran ayat 161; Ibnu Jar{\=i}r Ath-{\d T}abari}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74222/}, abstract = {Korupsi merupakan penyakit sosial yang sangat merusak tatanan kehidupan masyarakat, terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Fenomena penyalahgunaan amanah oleh pejabat publik telah menimbulkan dampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat, keadilan sosial, dan stabilitas politik. Studi ini bertujuan untuk mengkaji penafsiran gul{\=u}l dalam QS Ali Imran ayat 161 sebagai bentuk korupsi menurut dua sumber utama, yaitu Tafsir J{\=a}mi? al-Bay{\=a}n ?an Ta?w{\=i}l {\=A}y al-Qur?{\=a}n karya Ibnu Jar{\=i}r Ath-{\d T}abar{\=i} dan Tafsir Al-Misbah karya Quraish Shihab. Penelitian ini merupakan kajian pustaka dengan pendekatan kualitatif yang difokuskan pada analisis penafsiran gul{\=u}l sebagai Korupsi dalam Tafsir J{\=a}mi? al- Bay{\=a}n ?an Ta?w{\=i}l {\=A}y al-Qur?{\=a}n karya Ibnu Jar{\=i}r Ath-{\d T}abar{\=i} dan Tafsir Al-Misbah karya Quraish Shihab sebagai sumber primer. Sumber sekunder berupa buku, artikel, dan karya ilmiah lain yang relevan. Data dikumpulkan melalui telaah literatur guna mengidentifikasi perbedaan metode, pendekatan, dan corak penafsiran masing-masing mufasir, sehingga ditemukan perbedaan hasil penafsiran yang dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian ini menunjukkan bahwa kedua mufassir sepakat bahwa gul{\=u}l adalah pengkhianatan amanah berupa pengambilan harta secara tidak sah. Ibnu Jar{\=i}r Ath-{\d T}abar{\=i} menekankan konteks harta rampasan perang, sedangkan Quraish Shihab memperluas maknanya menjadi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan modern. Implikasi dari penafsiran ini adalah pentingnya integritas, kejujuran, serta kesadaran moral dan spiritual dalam pengelolaan harta publik untuk mencegah korupsi dan menjaga keadilan sosial-politik. Penelitian ini juga menekankan perlunya reinterpretasi makna gul{\=u}l agar relevan dengan kondisi sekarang, serta pentingnya pendidikan nilai moral Islam sebagai solusi menghadapi korupsi yang semakin kompleks.} }