%0 Thesis %9 Masters %A Khotibul Umam, NIM.: 23205031063 %B FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM %D 2025 %F digilib:74251 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Al-Qur’an, Harta, Semantik, Tafsir Maqashidi %P 161 %T PERLINDUNGAN HARTA DALAM AL-QURAN: PERSPEKTIF SEMANTIK DAN TAFSIR MAQASIDI %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74251/ %X Penelitian ini berfokus pada konstruksi pemahaman Al-Quran mengenai konsep perlindungan harta melalui pendekatan semantik dan tafsir maqasidi. Yang merupakan salah satu dari al-daruriyyat al-khamsah, hifz al-mal memiliki posisi sentral dalam maqashidi as-syariah karena menyangkut dimensi individual sekaligus sosial. Penelitian ini berangkat dari asumsi bahwa Al-Quran tidak hanya mengatur kepemilikan secara legal, tetapi juga membangun etika sosial-ekonomi yang menekankan keadilan distribusi, perlindungan kelompok lemah, serta pencegahan eksploitasi. Melalui kajian semantik atas kata mal dan berbagai sinonimnya, penelitian ini mengungkap spektrum makna harta yang mencakup kekayaan pribadi, modal, warisan, hingga harta rampasan perang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Sumber data primer berupa ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan harta, dilengkapi dengan penafsiran ulama klasik maupun kontemporer, sedangkan sumber sekunder meliputi buku, artikel jurnal, dan literatur yang relevan. Analisis menggunakan pendekatan semantik serta tafsir maqasidi. Penelitian ini menyoroti bahwa perlindungan harta (hifz al-mal) dalam Al-Quran tidak sekadar bermakna penjagaan kepemilikan individu, melainkan juga bagian integral dari kerangka besar maqashidi as-syariah dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial-ekonomi. Melalui analisis semantik terhadap sejumlah istilah terkait harta seperti mutaqawwim, ghairu mutaqawwim, misli, qimi, asl, samara, dan kanz, ditemukan bahwa Al-Quran memposisikan harta sebagai amanah yang harus dijaga, sarana distribusi sosial, instrumen pembangunan, sekaligus potensi ujian moral bagi manusia. Konteks pewahyuan ayat-ayat tentang harta menunjukkan bahwa Al-Quran hadir sebagai respon atas ketimpangan, eksploitasi ekonomi, dan penyalahgunaan kekuasaan, dengan tujuan membangun tatanan masyarakat yang adil dan maslahat. Penelitian ini menegaskan bahwa hifz al-mal tidak hanya berfungsi sebagai bentuk proteksi terhadap kepemilikan, tetapi juga sebagai mekanisme transformasi sosial yang menata distribusi kekayaan, mendorong produktivitas, serta memastikan harta menjadi instrumen untuk mencapai kemaslahatan dan keadilan sosial dalam kehidupan modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat-ayat tentang hifz al-mal secara konsisten diturunkan sebagai respons terhadap realitas sosial pada masa pewahyuan, seperti ketimpangan, penyalahgunaan kekuasaan, eksploitasi ekonomi, dan absennya perlindungan hukum bagi kelompok lemah. Dengan demikian, wahyu hadir untuk memperbaiki struktur sosial, membangun sistem distribusi yang adil, serta menjadikan harta sebagai instrumen kemaslahatan. Konsep ini mempertegas bahwa perlindungan harta dalam Al-Quran bukan hanya dimaknai sebagai hak kepemilikan, tetapi juga sebagai amanah sosial yang harus dikelola demi keadilan dan kesejahteraan bersama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tafsir maqasidi atas hifz al-mal memperlihatkan karakter Al-Quran yang senantiasa kontekstual, dinamis, dan mampu menjawab tantangan modernitas, baik dalam bentuk ketimpangan ekonomi maupun problem distribusi kekayaan global. %Z Prof. Dr. Muhammad, M.Ag.