TY - THES N1 - Mu?tashim Billah, S.H.I, M.H. ID - digilib74332 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74332/ A1 - Moh Safik, NIM.: 20103060077 Y1 - 2025/08/21/ N2 - Penegakan hukum pidana di Indonesia seharusnya tidak hanya berfokus pada pelaksanaan normatif perundang-undangan, tetapi juga harus dapat memenuhi kebutuhan akan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Hukum pidana bukan hanya berperan sebagai alat hukum formal, tetapi juga harus menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial secara adil. Dalam konteks tersebut, pemikiran dua tokoh intelektual, yaitu John Rawls dan Buya Hamka, sangat penting untuk dijelaskan secara konprehensif. John Rawls, dengan konsep keadilan yang mengutamakan kesetaraan hak dan kebebasan. Buya Hamka mengemukakan pada prinsip-prinsip etika dan spiritual Islam sebagai fondasi dalam mengevaluasi kebijakan dan penerapan hukum. Oleh karena itu, rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep keadilan John Rawls dan Buya Hamka dalam penegakan hukum pidana di Indonesia yang kemudian ditinjau dari sudut pandang maslahah. Studi ini dilaksanakan dengan menerapkan metode kualitatif yang bersifat normatif-filosofis, di mana teori maslahah dijadikan sebagai dasar utama dalam menganalisis isu penegakan hukum pidana di Indonesia. Teori maslahah dipilih karena dapat menyediakan kerangka yang tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga mempertimbangkan elemen kebermanfaatan dan keadilan substantif untuk masyarakat. Dengan pendekatan ini, peneliti berupaya memahami seberapa jauh produk hukum mencerminkan kemaslahatan, dalam melindungi lima tujuan utama syari?at (maq??id al-shari?ah): menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, teori maslahah tidak hanya berfungsi sebagai alat analisis untuk data normatif dan empiris, tetapi juga sebagai landasan penilaian mengenai efektivitas dan keadilan hukum pidana yang diterapkan di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Berdasarkan perspektif maslahah mursalah konsep keadilan john rawls yakni hukum bukan sekadar bunyi pasal, tapi tentang melindungi kehidupan, memperbaiki kerusakan, dan membawa kemaslahatan bagi setiap orang. Itulah inti dari keadilan yang hidup dan berdenyut dalam masyarakat. Dan konsep keadilan Buya Hamka, bahwa hukum tidak boleh menjadi alat untuk mengintimidasi masyarakat atau menghancurkan martabatnya, tetapi justru harus melindungi mereka dari kerusakan sosial yang lebih besar. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Hukum Pidana; keadilan; maslahah M1 - skripsi TI - PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA MENURUT KONSEP KEADILAN JOHN RAWLS DAN BUYA HAMKA DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH AV - restricted EP - 119 ER -