eprintid: 74360 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 12243 dir: disk0/00/07/43/60 datestamp: 2025-11-12 01:22:37 lastmod: 2025-11-12 01:22:37 status_changed: 2025-11-12 01:22:37 type: thesis metadata_visibility: show contact_email: muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id creators_name: Ilham Hidayat, NIM.: 21103040010 title: EFEKTIVITAS PELAKSANAAN KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (STUDI DI DESA MURUNG KARANGAN KEC. MUARA HARUS KAB. TABALONG KALIMANTAN SELATAN) ispublished: pub subjects: 342 divisions: il_hum full_text_status: restricted keywords: village funds; village head authority note: Dr. Nurainun Mangunsong, S.H., M. Hum. abstract: Di Indonesia, setiap tahun Pemerintah Pusat menganggarkan dana desa yang besar yang diberikan kepada desa. Tahun 2021 sebesar Rp. 960, 4 juta dan tahun 2022 Rp. 907, 2 juta. Pada tahun 2022, dana desa yang dialokasikan sebesar Rp 68 triliun untuk 74.961 desa di seluruh Indonesia. Jumlah tahun 2022 lebih sedikit dari tahun 2021. Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Pengunaan Dana Desa, dana desa diprioritaskan untuk membiayai program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun di Desa Murung Karangan, dana desa yang dikucurkan sejak tahun 2021 belum menunjukkan hasil yang signifikan. Pada tahun 2023, desa ini menerima dana sebesar Rp 2.011.419.000, namun fakta lapangan masih kurang efektif. Mulai dari infrastruktur jalan, irigasi dan fasilitas publik belum mengalami perbaikan. Hal ini menunjukkan adanya masalah dalam pengelolaan dana desa, termasuk dalam pelaksanaan kewenangan kepala desa dan berbagai kendala lainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas data primer, yaitu hasil wawancara dan dokumentasi secara langsung, serta data sekunder dan bahan hukum primer seperti UUD 1945, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Pengunaan Dana Desa. Selain itu juga memakai bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan karya penelitian yang sama dengan fokus penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan kepala desa di Desa Murung Karangan tergolong kurang efektif, dikarenakan ada 3 (tiga) indikator yang kurang efektif jika ditinjau dari teori efektivitas hukum. faktor yang dimaksud adalah faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Hasil selanjutnya, dalam prinsip good governance kepala desa Murung Karangan telah melakukan publikasi anggaran dana melalui website desa, ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat. Namun, dalam hal transparansi dan akuntabilitas kurang efektif. Hal ini bisa dinilai dari ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan fakta lapangan serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa menujukkan adanya kekurangan dalam prinsip good governance. date: 2025-08-08 date_type: published pages: 130 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: Ilham Hidayat, NIM.: 21103040010 (2025) EFEKTIVITAS PELAKSANAAN KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (STUDI DI DESA MURUNG KARANGAN KEC. MUARA HARUS KAB. TABALONG KALIMANTAN SELATAN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74360/1/21103040010_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74360/2/21103040010_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf