%0 Thesis %9 Skripsi %A Bara Adytia, NIM.: 21103040035 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2025 %F digilib:74366 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K pungutan liar; perlindungan hukum; Lembaga Pemasyarakatan. %P 172 %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA KORBAN PUNGUTAN LIAR DISERTAI KEKERASAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman dan Lembaga Bantuan Hukum Arya Wira Raja) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74366/ %X Indonesia telah melakukan pembaharuan pada penghukuman sistem penjara menjadi Sistem Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengamanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Disamping itu, Lembaga Pemasyarakatan memiliki tujuan untuk melakukan perlindungan terhadap WBP dari pengulangan tindak pidana, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian, dan melakukan reintegrasi sosial narapidana. Lembaga Pemasyarakatan dianggap lebih relevan dengan Pancasila yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia yakni sila ke-dua dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga Pemasyarakatan dalam menjalankan fungsi dan tujuannya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturanperaturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Meskipun telah ada peraturan yang mengatur, realitanya masih terdapat praktik tindak pidana pungutan liar yang disertai kekerasan oleh oknum Petugas Pemasyarakatan kepada Narapidana di lingkungan Lapas II B Sleman, hal ini membuktikan bahwa adanya ketidaksesuaian antara realita dengan fungsi dan tujuan diciptakannya Lembaga Pemasyarakatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, bertujuan untuk memperoleh pengetahuan hukum dengan cara meneliti langsung kejadian atau realita sesunggah yang terjadi di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptis analitis yakni mendeskripsikan seluruh data yang didapat hasil analisa penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara narasumber terkait, observasi, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Pendekatan penelitian menggunakan yuridis-empiris yang mengacu pada peraturan perundang-undangan dan dikaitkan dengan kenyataan. Menggunakan teori perlindungan hukum dan viktimologi. Hasil penelitian dan analisis yang diperolaeh dapat disimpulkan bahwa: Pertama, LBH Arya Wira Raja memberikan upaya perlindungan hukum berupa invetigasi, pengaduan, pengamanan korban, pengawalan korban, pengawalan kasus dan pengarahan atau nasihat hukum, Kedua, Lapas II B Sleman memberikan upaya perlindungan hukum berupa keterbukaan untuk dimintai data, melakukan investigasi, BAP Tersangka, BAP Korban, pemberhentian sementara pelaku, pengawalan kasus, pengobatan narapidana, penekanan integritas petugas pemasyarakatan, Ketiga, upaya pencegahan yang dilakukan adalah pengawasan ketat terhadap petugas pemasyarakatan, membuat Ikrar ZERO HALINAR, membuat jargon PRABAJI, sosialisasi anti pungutan liar, perbaikan layanan berasas non diskriminasi, menjalankan SOP dengan baik dan benar tidak ada kompromi, menjalankan Surat Edaran Nomor PAS.8-PK.09.2-32 tentang Pengawasan Internal. %Z Nurainun Mangunsong, S.H., M.Hum.