%0 Thesis %9 Skripsi %A Muhammad Raziq Arifan, NIM.: 21103040201 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2025 %F digilib:74370 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K penyelesaian sengketa; mediasi elektronik. %P 104 %T EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK (Studi di Pengadilan Agama Yogyakarta) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74370/ %X Manusia sebagai makhluk sosial tak luput dari konflik akibat perbedaan kepentingan, baik internal maupun eksternal. Dalam hukum Indonesia, sengketa dapat diselesaikan melalui litigasi atau non-litigasi, salah satunya mediasi. Sebagai bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa, mediasi menawarkan proses yang lebih cepat, efisien, dan privat dibanding litigasi. Dalam Islam, mediasi (al-sulhu) juga memiliki dasar teologis sebagai jalan damai. Seiring perkembangan teknologi, mediasi elektronik hadir untuk menjawab tantangan digital dan meningkatkan akses keadilan, yang diatur dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2022. Penelitian ini bertujuan mengkaji efektivitas pelaksanaan peraturan tersebut di Pengadilan Agama Yogyakarta serta faktor yang menjadi penghambatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara terstruktur dengan mediator hakim dan non-hakim di Pengadilan Agama Yogyakarta, serta dokumentasi terhadap dokumen-dokumen terkait. Sumber data yang digunakan meliputi data primer berupa hasil wawancara langsung dengan para mediator, dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer (seperti PERMA Nomor 3 Tahun 2022), bahan hukum sekunder (literatur, jurnal, dan pendapat ahli), serta bahan hukum tersier (seperti kamus hukum). Metode ini digunakan untuk mengkaji pandangan para mediator terhadap pelaksanaan mediasi elektronik, serta untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas dan kendala dalam implementasinya. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pelaksanaan mediasi elektronik di Pengadilan Agama Yogyakarta sudah berjalan cukup efektif jika ditinjau dari teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, khususnya pada aspek hukum, penegakan hukum, sarana pendukung, dan penerimaan masyarakat. Meski demikian, efektivitas tersebut belum sepenuhnya tercapai karena masih terdapat kendala pada aspek kebudayaan, di mana masyarakat lebih mengutamakan penyelesaian sengketa secara langsung melalui musyawarah dan nilai kekeluargaan. %Z Dr. Wardatul Fitri, M.H.