%A NIM.: 21103050017 Eliyanti Siregar %O Muhammad Jihadul Hayat, S.H.I., M.H. %T HUKUM WAITHOOD (MENUNDA PERNIKAHAN) DI KALANGAN GEN Z; STUDI PANDANGAN MAHASISWA HKI UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %X Waithood adalah fenomena sosial di mana individu secara sadar memilih menunda pernikahan, meskipun secara usia dan kematangan telah memenuhi syarat untuk menikah. Fenomena ini kian populer di berbagai negara, khususnya di kalangan Generasi Z. Pilihan ini mencerminkan perubahan pandangan bahwa pernikahan tidak lagi dianggap sebagai tahapan yang harus segera dilalui setelah kedewasaan biologis, melainkan sebagai keputusan personal yang diambil melalui pertimbangan matang. Tindakan waithood juga tidak jarang disertai konsekuensi sosial maupun psikologis. Melihat fenemona tersebut, penting untuk dikaji bagaimana hukum dari tindakan waithood dikalangan generasi Z, khususnya apakah pilihan tersebut selaras dengan nilai-nilai syariat islam atau sekedar berorientasi pada kepuasaan pribadi. Penelitian ini bertujuan mengkaji pandangan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terhadap fenomena waithood, serta cara mereka memahami dan menilai praktik tersebut dalam kerangka hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis dengan metode kualitatif. Data dikumpulkan melalui kuesioner, dan studi literatur yang melibatkan mahasiswa program studi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (HKI). Studi literatur digunakan untuk mendalami landasan teori yang berkaitan dengan tindakan rasional nilai (wertrational) dari Max Weber. Teori ini menekankan bahwa tindakan manusia dilandasi oleh keyakinan terhadap nilai-nilai tertentu, seperti moral, etika, dan agama. Penelitian ini memberikan fokus bagaimana pandangan mahasiswa terhadap faktor, dampak, dan hukum mempengaruhi pandangan individu terhadap tindakan waithood. Metode ini bertujuan untuk memahami alasan-alasan yang mendasari sikap mereka terhadap tindakan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman terhadap waithood perlu dilihat secara komprehensif, tidak hanya dari aspek penundaan pernikahan, tetapi juga mencakup faktor sosial, nilai, keyakinan, dan pandangan hidup yang melatarbelakanginya. Mayoritas mahasiswa memandang waithood sebagai keputusan yang diperbolehkan secara syar‘i apabila dilandasi alasan rasional, seperti kesiapan ekonomi, mental, pendidikan, dan tanggung jawab terhadap masa depan. Waithood dinilai sebagai bentuk kehati-hatian dan pertimbangan matang sebelum memasuki pernikahan, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap institusi pernikahan. Namun, waithood dapat bernilai negatif apabila dilakukan tanpa alasan yang jelas dan berpotensi menimbulkan kemudaratan. Seperti, jika berdampak negatif pada diri sendiri atau mengabaikan kewajiban pernikahan, maka hukumnya makruh, sedangkan apabila menimbulkan pergaulan bebas hingga mengarah pada perbuatan zina, maka hukumnya menjadi haram. %K waithood; Generasi Z; rasionalitas nilai; Hukum Islam. %D 2025 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib74376