%A NIM.: 21103050041 Yahya Izzul Mustaqim %O Muhammad Jihadul Hayat, S.H.I., M.H. %T EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI SURAT EDARAN DIRJEN BIMAS ISLAM NO. 2 TAHUN 2024 TENTANG BIMBINGAN PERKAWINAN (STUDI DI KUA KAPANEWON BANTUL) %X Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan program yang tepat dari pemerintah, yaitu melalui pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin oleh kementerian agama Namun, dalam pelaksanaan bimbingan ini masih menghadapi persoalan, baik dari segi yuridis maupun sosiologis. Hal ini direspon oleh Dirjen Bimas Islam dengan menerbitkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 yang mewajibkan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan sifat deskriptif analitis untuk memberikan gambaran secara komprehensif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yakni mengkaji efektivitas hukum melalui pengamatan di lapangan. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan petugas KUA dan peserta bimbingan perkawinan dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup literatur, buku, karya ilmiah, peraturan perundang-undangan, jurnal akademik yang relevan. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka sebagai pendukung analisis. Metode pengolahan data dilakukan secara induktif dengan menafsirkan temuan empiris untuk menarik kesmipulan yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi dan efektivitas Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan di KUA Kapanewon Bantul pada dasarnya telah berjalan baik, meskipun masih menghadapi kendala. Komunikasi kebijakan melalui penyuluh agama dan penghulu cukup efektif, didukung oleh sumber daya dan koordinasi birokrasi yang jelas. Namun, keterbatasan waktu, keterlambatan acara, serta kesibukan calon pengantin menjadi hambatan. Dari sisi efektivitas, regulasi memiliki dasar hukum kuat, sarana prasarana memadai, dan kesadaran masyarakat cukup tinggi, tetapi durasi pelaksanaan sering lebih singkat dari standar, penegakan sanksi lemah, serta faktor budaya seperti kepercayaan bulan baik dan buruk menyebabkan pola musiman yang memengaruhi jumlah peserta. Dengan demikian, kebijakan ini berjalan baik, namun efektivitasnya belum sepenuhnya optimal. %K bimbingan pekawinan; Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 %D 2025 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib74381