TY - THES N1 - Ahmad Syaifudin Anwar, M.H. ID - digilib74386 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74386/ A1 - Zuha Athya Anindhita, NIM.:21103050127 Y1 - 2025/08/05/ N2 - Penelitian ini berangkat dari fenomena tradisi pitukon dalam pernikahan masyarakat Desa Sukolilo, yang terus dipertahankan meskipun tidak memiliki dasar hukum tertulis dalam hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia. Pitukon merupakan pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan di luar mahar yang telah ditentukan syariat, yang pada umumnya bernilai lebih besar dalam praktik pernikahan. Dalam praktiknya, tradisi pitukon kerap menimbulkan beban ekonomi bagi pihak laki-laki, namun masyarakat terus mempraktikkannya hingga saat ini. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini mencakup dua hal, yaitu alasan subjektif yang melatarbelakangi masyarakat terus mempraktikkan pitukon serta bagaimana pitukon berfungsi alat kontrol sosial dalam masyarakat. Guna menjawab kedua pokok permasalahan tersebut, penulis menggunakan teori tindakan sosial yang digagas Max Weber untuk memahami motivasi individu dan makna subjektif yang melandasi praktik pitukon hingga saat ini. Selanjutnya, guna mengkaji fungsi pitukon sebagai alat kontrol sosial, penulis menggunakan teori hukum sebagai sarana kontrol sosial yang dikembangkan oleh Rosce Pound. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan. Data penelitian diperoleh melalui teknik wawancara serta tanya jawab dengan pihak yang terlibat langsung dengan tradisi pitukon, di antaranya kepala kantor urusan agama kecamatan sukolilo, seorang tokoh masyarakat dan empat pelaku tradisi pitukon. Setelah data dari proses wawancara dikumpulkan, penulis melakukan analisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pitukon dilandasi oleh empat motivasi utama, yakni sebagai bentuk kepatuhan terhadap adat, simbol warisan budaya yang mengandung nilai-nilai simbolik, respons terhadap ekspektasi sosial, serta sebagai bentuk kebanggaan keluarga. Dalam perspektif Max Weber, pitukon tidak dapat dimasukkan ke dalam satu kategori tunggal, melainkan merupakan praktik sosial yang mencerminkan keempat jenis tindakan sosial secara bersamaan. Pertama, pitukon termasuk tindakan tradisional karena dilakukan berdasarkan kebiasaan yang diwariskan turun-temurun. Kedua, ia mencerminkan tindakan rasional berorientasi nilai, karena didasari keyakinan bahwa penghormatan terhadap perempuan membawa keberkahan rumah tangga. Ketiga, pitukon juga merupakan tindakan rasional instrumental, yang dilakukan untuk menghindari sanksi sosial seperti cibiran dan pengucilan. Terakhir, pitukon menunjukkan tindakan afektif karena dilandasi perasaan bangga, haru, dan penghormatan emosional terhadap pihak perempuan dan keluarganya. Berdasarkan konsep hukum sebagai alat kontrol sosial, pitukon merupakan bentuk kontrol sosial berbasis living law, hukum yang hidup dalam masyarakat dan menciptakan kepatuhan tanpa bergantung pada hukum formal. Ini menunjukkan bahwa hukum dalam realitas sosiologis tidak selalu berupa produk legislasi, tetapi juga dapat berbentuk nilai dan adat yang telah memperoleh legitimasi sosial dan kultural. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - pitukon; tindakan sosial; kontrol sosial M1 - skripsi TI - TRADISI PITUKON PADA PERNIKAHAN PERSPEKTIF TINDAKAN SOSIAL (STUDI PADA MASYARAKAT DESA SUKOLILO, KECAMATAN SUKOLILO, KABUPATEN PATI) AV - restricted EP - 133 ER -